Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa KPK juga menuntut penyuap Gubernur Riau Annas Maamun denda sebesar Rp 150 juta.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Feb 2015, 11:32 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2015, 11:32 WIB
Terdakwa Penyuap Gubernur Riau Jalani Sidang Perdana
Gulat Medali Emas Manurung menjadi terdakwa dalam perkara suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Jakarta, Senin (15/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dia dianggap menyuap Gubernur Riau Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2014.

Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini menuntut dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau ini denda sebesar Rp 150 juta, dan bila tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Menurut Jaksa, Gulat menyuap Annas agar Gubernur Riau itu turut memasukkan areal kebun sawit miliknya terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektare ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Atas perbuatannya itu, Gulat dianggap memenuhi dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Dalam pertimbanganya, Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan tuntutannya, yaitu yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, tidak mengakui terus terang perbuatan, dan selaku pendidik yakni dosen di Universitas Riau dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah APKASINDO tidak memberi contoh baik bagi masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Gulat langsung menyatakan akan menggunakan haknya mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan diselenggarakan Kamis 12 Januari 2015.

"Kami akan mempergunakan hak kami melakukan pembelaan," kata Gulat yang didampingi kuasa hukumnya.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung terancam hukuman 5 tahun penjara, lantaran didakwa memberikan suap sebesar US$ 166,100 kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Uang tersebut diduga terkait pemberian izin areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seluas kurang lebih 1.188 hektare dan di Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektare. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya