Liputan6.com, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) menyebut, kebijakan Pemprov DKI Jakarta menaikkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi pegawainya, tidak memiliki payung hukum yang jelas hingga saat ini.
"Apa yang dilakukan Gubernur Ahok memang tidak melanggar hukum karena belum ada payung hukumnya sampai sekarang. Pergub Nomor 207 Tahun 2014 yang menjadi dasar peraturan juga belum bisa dilihat di website resmi Pemda DKI Jakarta," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi, ketika memaparkan hasil kajian Fitra tentang sistem panggajian PNS DKI di Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurut Apung, selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kebijakan baru Pemda DKI Jakarta itu juga berpotensi diikuti pemerintah daerah lain di Indonesia. Padahal hingga saat ini pemerataan pendapatan dan belanja daerah belum kunjung tercipta di Indonesia.
Fitra berharap Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan peraturan yang menjelaskan batasan gaji atau tunjangan PNS daerah, dalam merespons kebijakan Pemda DKI Jakarta tersebut.
"Jangan sampai kenaikan pendapatan di daerah justru akan habis terpakai untuk membayar gaji dan tunjangan PNS ke depannya," jelas dia.
Mulai tahun ini penghasilan PNS Pemprov DKI akan melonjak drastis dari tahun sebelumnya. Seorang staf biasa dapat membawa pulang gaji Rp 9 juta per bulan. Sedangkan setingkat lurah, mendapat gaji Rp 33 juta per bulan. Padahal pada 2014, gaji lurah hanya Rp 13 juta per bulan. (Sun/Sss)
Fitra: Gaji Fantastis PNS DKI Tak Punya Payung Hukum yang Jelas
Gaji fantastis PNS DKI dikhawatirkan ditiru daerah lain yang bisa menyebabkan pendapatan daerah habis untuk membayar gaji dan tunjangan PNS.
diperbarui 05 Feb 2015, 17:26 WIBDiterbitkan 05 Feb 2015, 17:26 WIB
Acara halal bihalal dengan seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI itu dimulai sekitar pukul 8.00 WIB, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kolaborasi Ayu Ting Ting dan Andre Taulany Lewat Lagu Nurlela Jadi Sorotan Netizen
Beri Apresiasi Tinggi, Gubernur Olly Dondokambey Dorong GMIM Jadi Mitra Strategis Pembangunan di Sulut
Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usia Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel
Ayase Ueda Keturunan Mana? Ini Fakta di Balik Rumor Naturalisasi Striker Jepang
Cara Membuat Pancake Lezat dan Lembut: Panduan Lengkap
Bacaan Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar, Panduan Lengkap dengan Tata Cara
Catatan Carollyne Dewi Setelah Single Sedulur Viral: Mereka Bilang, Lagu Ini Obat Rindu Kampung Halaman
Cara Mengatasi Migrain: Panduan Lengkap untuk Meredakan Sakit Kepala
Bertabur Selebriti, BRI Mini Soccer Media Clash Berkolaborasi dengan Kuy Media Jelang Hut ke-129 BRI
Zheng Siwei Putuskan Gantung Raket dari Dunia Badminton Internasional, Keluarga Jadi Alasan
Cara Membuat Pempek Tanpa Ikan yang Lezat dan Praktis
Kemlu RI Pulangkan 21 WNI Korban TPPO di Myanmar, Begini Kronologinya