Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas Urbaningrum, terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 8 tahun penjara.
"Ini kan rekor sendiri di Pengadilan Tinggi. Hukuman dikurangi, biasanya kan paling-paling hukumannya sama. Ini sudah kami prediksi setelah kekuasaan berubah," ujar pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ian Zulfikar saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2015).
Ian mengatakan, pengurangan hukuman kepada Anas Urbaningrum di Pengadilan Tinggi menunjukkan, sejak di pengadilan negeri, hakim sudah melihat keraguan atas kasus Hambalang.
"Alhamdulillah, kalau melihat putusan banding PT DKI kemarin, itu menunjukkan ada keraguan di mata hakim," kata Ian.
Setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PPI dan tim kuasa hukum Anas akan mempelajari proses hukum selanjutnya. "Ya harapan kami tentu Anas Urbaningrum bebas," pungkas Ian Zulfikar.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas yang menjadi terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Hukuman ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun.
Selain hukuman badan, hal lain yang berubah dari putusan yang diketuai Majelis Hakim Syamsulbahri Bapatua adalah terkait barang bukti berupa tanah di Krapyak, Yogyakarta yang sebelumnya diputusan untuk disita. Tanah tersebut dikembalikan ke Attabik Ali selaku pimpinan Pondok Pesantren Krapyak.
Selain kedua putusan tadi, vonis yang dibacakan pada Rabu 4 Februari lalu itu tidak ada yang berubah dari yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Anas Urbaningrum dihukum 15 selama tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan US$ 5,2 juta. (Mvi/Ans)
PPI: Hukuman Anas Berkurang Tunjukkan Ada Keraguan Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas yang menjadi terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Diperbarui 07 Feb 2015, 17:11 WIBDiterbitkan 07 Feb 2015, 17:11 WIB
Ekspresi Anas Urbaningrum usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Senangnya Rombongan Pemudik Gratis dari Manado Mendapat Bekal Perjalanan
Elon Musk Jual X ke Perusahaan AI Miliknya, Segini Nilainya
Wanita di Australia Lapor Ada Dugaan Pencurian, Polisi: Pelakunya Seekor Koala
6 Potret Perjalanan Mudik Jirayut ke Thailand, Ungkap Rute Aman Sampai Rumah
100 Kata-Kata Minta Maaf untuk Mantan di Lebaran, Ucapkan dengan Tulus
Badan Geologi Merekam Aktivitas Gunung Ruang Sitaro, Begini Kondisinya
Kondisi Terkini Arus Mudik Idul Fitri 2025: Pelabuhan Merak dan Jalan Tol Tangerang-Merak Lengang
Pilih Jalur Darat, Jumlah Pemudik dari Manado ke Gorontalo dan Palu Meningkat
Tidak Ada Extra Flight, H-3 Jadi Puncak Arus Mudik di Bandara Sam Ratulangi Manado
Menkes Budi Gunadi Pantau Arus Mudik di Bandara Soetta, Pastikan Pemudik Bisa Cek Kesehatan
Pertamax Cs Turun, Intip Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 Maret 2025
3 Macam Bacaan Niat Puasa Sunnah Setelah Idul Fitri, Pahami Tata Cara, dan Panduan Lengkap