PPI: Hukuman Anas Berkurang Tunjukkan Ada Keraguan Hakim

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas yang menjadi terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Feb 2015, 17:11 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2015, 17:11 WIB
Ekspresi Sedih Anas Divonis 8 Tahun Penjara
Ekspresi Anas Urbaningrum usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas Urbaningrum, terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 8 tahun penjara.

"Ini kan rekor sendiri di Pengadilan Tinggi. Hukuman dikurangi, biasanya kan paling-paling hukumannya sama. Ini sudah kami prediksi setelah kekuasaan berubah," ujar pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ian Zulfikar saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2015).

Ian mengatakan, pengurangan hukuman kepada Anas Urbaningrum di Pengadilan Tinggi menunjukkan, sejak di pengadilan negeri, hakim sudah melihat keraguan atas kasus Hambalang.

"Alhamdulillah, kalau melihat putusan banding PT DKI kemarin, itu menunjukkan ada keraguan di mata hakim," kata Ian.

Setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PPI dan tim kuasa hukum Anas akan mempelajari proses hukum selanjutnya. "Ya harapan kami tentu Anas Urbaningrum bebas," pungkas Ian Zulfikar.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas yang menjadi terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Hukuman ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun.

Selain hukuman badan, hal lain yang berubah dari putusan yang diketuai Majelis Hakim Syamsulbahri Bapatua adalah terkait barang bukti berupa tanah di Krapyak, Yogyakarta yang sebelumnya diputusan untuk disita. Tanah tersebut dikembalikan ke Attabik Ali selaku pimpinan Pondok Pesantren Krapyak.

Selain kedua putusan tadi, vonis yang dibacakan pada Rabu 4 Februari lalu itu tidak ada yang berubah dari yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.

Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Anas Urbaningrum dihukum 15 selama tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan US$ 5,2 juta. (Mvi/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya