Liputan6.com, Jakarta - Mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak mempunyai hak prerogatif. Meskipun tuntutan dan ekspektasi masyarakat Indonesia kepada mantan gubernur DKI Jakarta itu sangat besar.
Menurut Denny, hilangnya hak prerogatif Jokowi sebagai presiden karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlalu banyak mengambil peran. Padahal, sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensial dan bukan parlementer. Karena itu, kata Denny, presiden perlu memiliki hak prerogatif untuk menentukan sikap terutama menjawab ekspektasi masyarakat yang tinggi.
"Ekspektasi publik kian besar kepada presiden. Tapi dia (presiden) mempunyai kewenangan kecil. Zero prerogatif," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Karena itulah, ujar Denny, dia menggugat peran DPR terkait pengangkatan kapolri dan panglima TNI ke MK. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum dan Tata Negara UGM itu, dengan pengujian Undang-Undang Polri, TNI, dan Pertahanan Negara, bisa mengokohkan sistem presidensial Indonesia.
"Pengujian kami pada dasarnya mengokohkan sistem presidensial kita. Karena ciri khas sistem presidensial kita adalah hak prerogatif itu," jelas dia.
Denny menjelaskan, pengangkatan kapolri dan panglima TNI tidak diatur UUD 1945. Karena itu, lanjut dia, jika memang peran DPR sangat diperlukan harus sesuai konstitusi.
"Kalau ingin ada pembatasan hak prerogatif presiden, harus diatur tegas dalam UUD 1945. Maka dalam konteks kapolri dan panglima TNI harus diatur dalam konstitusi. Tapi ini kan tidak diatur," tandas dia.
Kedatangan Denny ke MK untuk menggugat dua Undang-Undang yakni, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dua UU itu mengatur kewenangan DPR dalam pemilihan kapolri dan panglima TNI. Undang-undang lainnya yang juga digugat yakni Undang-Undang Pertahanan Negara No 3 Tahun 2002, Pasal 17 ayat 1. (Sun/Yus)
Eks Wamen: Jika DPR Ingin Terlibat Penentuan Kapolri, Atur di UUD
Denny mengatakan, jika memang peran DPR sangat diperlukan dalam pengangkatan kapolri dan panglima TNI, harus sesuai konstitusi.
diperbarui 10 Feb 2015, 18:53 WIBDiterbitkan 10 Feb 2015, 18:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan