Jika Praperadilan BG Dikabulkan, Jokowi Diminta Lantik Kapolri

Kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, OC Kaligis mengatakan, tak ada alasan Presiden Jokowi membatalkan pelantikan kliennya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Feb 2015, 01:01 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 01:01 WIB
Di Istana Bogor, Presiden Jokowi Beri Pernyataan Seputar Budi Gunawan
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Bogor, Jum'at (13/2/2015). Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan seputar isu pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atau BG, OC Kaligis mengatakan, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan pelantikan kliennya, jika gugatan di praperadilan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut OC Kaligis hal ini untuk menjalankan tegaknya hukum tata negara. "Kalau praperadilan diterima, ya dilantik dong. Karena menurut tata negara memang begitu," ujar dia di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).

OC Kaligis mengatakan, Budi Gunawan telah diterima sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui sidang paripurna. "Apapun mesti dilantik setelah fit and proper test serta paripurna. Tidak ada alasan," tegas dia.

Sementara pakar hukum tata negara I Gede Pantja Astawa menilai, pelantikan Budi Gunawan lebih kepada hukum tata negara, bukan etika.

"Orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah," ucap pria asal Bali yang juga menjadi saksi ahli yang didatangkan tim kuasa hukum Budi Gunawan tersebut.

Menurut dia, Jokowi terlihat bijak menyikapi permasalahan Budi Gunawan. Jokowi pun paham kasus Budi Gunawan merupakan masalah politik dan hukum.

"Maksud Presiden itu mohon untuk bersabar. Kalau kalah ya tunggu upaya hukum selanjutnya," pungkas I Gede Pantja.

Setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekening tidak wajar, dia menggugat lembaga antirasuah itu ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan praperadilan itu rencananya akan dibacakan pada Senin 16 Februari. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya