Pesan Eks Ketua MA untuk Hakim Sarpin Jelang Putusan Praperadilan

Keputusan praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan akan dibacakan pada Senin 16 Februari.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Feb 2015, 15:40 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2015, 15:40 WIB
Pensiunan Jaksa dan Dosen FHUI Jadi Saksi Praperadilan BG
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa berharap hakim tunggal sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi dapat memutus dengan independen. Keputusan praperadilan itu akan dibacakan pada Senin 16 Februari.

"Hakim itu harus bebas, tidak boleh ada intervensi, dan tekanan. Hakim berpegang pada kewenangan," kata Harifin di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).

Dengan demikian, tegas Harifin, bila Hakim Sarpin mendapat tekanan seharusnya tidak dihiraukan. Sebab, tugas hakim dalam memutus perkara harus berpihak pada kebenaran, bukan atas tekanan dari sebagian pihak.

Ia pun juga berpesan kepada Sarpin untuk tidak menanggapi sejumlah tekanan dan intimidasi yang dialamatkan kepadanya. Hal itu mencerminkan independensi Sarpin sebagai hakim tunggal.

"Kalau menerima tekanan, anggap saja tidak ada tekanan. Tidak perlu dihiraukan, anggap saja tidak ada. Itu makna independensi dari hakim," tukas Harifin Tumpa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya