Liputan6.com, Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Asran (36), warga Desa Asem Kandang, Kecamatan Kraton, Pasuruan, Jawa Timur, karena kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, .
Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Widjarnako mengatakan, pihaknya menangkap A karena telah melakukan pencabulan terhadap berinisial M yang masih di bawah umur.
"Pelaku mencabuli teman kerjanya di kamar korban saat lagi tertidur," ujar Widjarnako, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/2/2015).
Widjarnako menjelaskan, M merupakan pembantu rumah tangga di sebuah rumah makan di Surabaya dan baru saja bekerja 3 hari. Pada 16 Desember 2014 sekitar pukul 01.00 WIB, A masuk ke dalam kamar M.
Saat M tertidur, A melakukan kekerasan seksual itu sambil mengancam agar tutup mulut. M berusaha mendorong tubuh A saat kejadian, namun A terus memaksa dan mencabuli M sebanyak 1 kali.
"Setelah mencabuli korban, tersangka menjanjikan korban akan memberi uang sebesar Rp 700 ribu," imbuh Widjanarko.
Selain menangkap A, lanjut Widjarnako, pihaknya juga mengamankan barang bukti pencabulan anak di bawah umur ini, berupa 1 celana pendek hitam dan 1 kaos warna biru.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Widjarnako. (Rmn)
Baru 3 Hari Kerja, PRT Dicabuli Teman
Korban M diancam dan diming-imingi uang Rp 700 ribu oleh pelaku A agar tutup mulut.
diperbarui 18 Feb 2015, 07:07 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 07:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saat Abah Anom Lolos Pembunuhan PKI dengan Cara Menakjubkan, Karomah Wali
30 Ribu Saksi Siap Kawal Suara Ridwan Kamil-Suswono di Seluruh TPS Jakarta
Menkeu Sri Mulyani Pamer Gaya Bersongket di Tengah Polemik PPN 12 Persen
Polisi Tembak Mati Tersangka Curas Bersenjata Api Laras Panjang di Garut
Bukan Hanya Otak, Ginjal hingga Syaraf Manusia Mampu Menyimpan Memori dan Mengingat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 20 November 2024
Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK Usai Menang Praperadilan, Menghilang Lagi?
Obat dan Bahan Medis di RSTN Boalemo Dibeli Tak Sesuai Batas Kedaluwarsa
Kisah Gus Dur dari Cilacap ke Jakarta Hanya 1 Jam Naik Mobil, Karomah Wali
Gelar Doa Lintas Agama di Jatim, Kapolri: Ikhtiar Pilkada Serentak Berjalan Aman
Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram
5 Teori Sains yang Pernah Menggemparkan Dunia