Baru 3 Hari Kerja, PRT Dicabuli Teman

Korban M diancam dan diming-imingi uang Rp 700 ribu oleh pelaku A agar tutup mulut.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 18 Feb 2015, 07:07 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 07:07 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Asran (36), warga Desa Asem Kandang, Kecamatan Kraton, Pasuruan, Jawa Timur, karena kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, .

Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Widjarnako mengatakan, pihaknya menangkap A karena telah melakukan pencabulan terhadap berinisial M yang masih di bawah umur.

"Pelaku mencabuli teman kerjanya di kamar korban saat lagi tertidur," ujar Widjarnako, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/2/2015).

Widjarnako menjelaskan, M merupakan pembantu rumah tangga di sebuah rumah makan di Surabaya dan baru saja bekerja 3 hari. Pada 16 Desember 2014 sekitar pukul 01.00 WIB, A masuk ke dalam kamar M.

Saat M tertidur, A melakukan kekerasan seksual itu sambil mengancam agar tutup mulut. M berusaha mendorong tubuh A saat kejadian, namun A terus memaksa dan mencabuli M sebanyak 1 kali.

"Setelah mencabuli korban, tersangka menjanjikan korban akan memberi uang sebesar Rp 700 ribu," imbuh Widjanarko.

Selain menangkap A, lanjut Widjarnako, pihaknya juga mengamankan barang bukti pencabulan anak di bawah umur ini, berupa 1 celana pendek hitam dan 1 kaos warna biru.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Widjarnako. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya