Liputan6.com, Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Asran (36), warga Desa Asem Kandang, Kecamatan Kraton, Pasuruan, Jawa Timur, karena kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, .
Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Widjarnako mengatakan, pihaknya menangkap A karena telah melakukan pencabulan terhadap berinisial M yang masih di bawah umur.
"Pelaku mencabuli teman kerjanya di kamar korban saat lagi tertidur," ujar Widjarnako, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/2/2015).
Widjarnako menjelaskan, M merupakan pembantu rumah tangga di sebuah rumah makan di Surabaya dan baru saja bekerja 3 hari. Pada 16 Desember 2014 sekitar pukul 01.00 WIB, A masuk ke dalam kamar M.
Saat M tertidur, A melakukan kekerasan seksual itu sambil mengancam agar tutup mulut. M berusaha mendorong tubuh A saat kejadian, namun A terus memaksa dan mencabuli M sebanyak 1 kali.
"Setelah mencabuli korban, tersangka menjanjikan korban akan memberi uang sebesar Rp 700 ribu," imbuh Widjanarko.
Selain menangkap A, lanjut Widjarnako, pihaknya juga mengamankan barang bukti pencabulan anak di bawah umur ini, berupa 1 celana pendek hitam dan 1 kaos warna biru.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Widjarnako. (Rmn)
Baru 3 Hari Kerja, PRT Dicabuli Teman
Korban M diancam dan diming-imingi uang Rp 700 ribu oleh pelaku A agar tutup mulut.
Diperbarui 18 Feb 2015, 07:07 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 07:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menurut Dedi Mulyadi Kiai Tak Perlu Sampaikan agar Masyarakat Berzakat kepada Fakir-Miskin, Kenapa?
Boyong Keluarga Besar, Gubernur Jatim Pilih Libur Lebaran di Pulau Tabuhan Banyuwangi
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Polda Lampung Siapkan Buffer Zone di Rest Area
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Terminal Kalideres Tambah 55 Unit Bus Amari
Wahana Penjelajah Mars Temukan Batuan Mirip Ratusan Telur Laba-Laba
Terkait Wasiat Ray Sahetapy, Ada Wacana Pemindahan Makam ke Sulawesi, UAS dan Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dalam Islam
Kapolda Jatim Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran terjadi Sabtu dan Minggu
Timnas Indonesia U-17 Cetak Sejarah di Piala Asia U-17 2025, Erick Thohir: Masih Ada 2 Laga Penting
Bungkam Korea Selatan di Piala Asia U-17 2025, Timnas Indonesia U-17 Cetak 2 Rekor Baru
Hasil Piala Asia U-17 2025 Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17: Garuda Muda Petik Kemenangan Bersejarah
Fenomena Arus Balik dan Tantangan 15 Ribu Pendatang Baru, Jadi Beban atau Berkah Jakarta?
Jaga Silaturahmi, Desa-desa di Bantul Gelar Kesenian Tradisi dan Lomba