Tanggapan Menag Soal Stiker Ajakan Salat 3 Waktu di Jombang

Beredar kabar bahwa Ponpes Urwatul Wutsqo, Jombang, mengeluarkan ide kontroversial dengan mengedarkan stiker membolehkan salat 3 waktu.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 21 Feb 2015, 15:11 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2015, 15:11 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah stiker bertuliskan ajakan salat 3 waktu beredar di Jombang, Jawa Timur dalam beberapa pekan terakhir. Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengimbau umat Islam untuk mengikuti pandangan mayoritas ulama tentang kewajiban salat 5 waktu.

Dijelaskan dia bahwa pemerintah tidak dalam posisi menyalah-nyalahkan. Sebab kata dia, hal itu sudah masuk masalah fiqhiyah, masalah pemahaman keagamaan.

"Itu sepenuhnya kita percayakan penuh kepada MUI dan tokoh-tokoh ulama kita," jelas Lukman Hakim, seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Sabtu (21/2/2015).

Menag mengemukakan bahwa para ulama berwenang yang berhak untuk menilai apakah ajaran itu tepat atau tidak. "Silakan MUI yang paling berwenang. Karena memang ini kan sudah masalah fiqhiyah tentang peribadatan," tutur Menag.

"Tentu pemerintah hanya mengatakan bahwa prinsipnya salat itu wajib, itu yang prinsip," tandasnya sembari mengatakan bahwa pemerintah mengimbau umat Islam untuk mengikuti pandangan yang umum, pandangan mayoritas bahwa shalat wajib itu 5 waktu.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Ponpes Urwatul Wutsqo, Jombang, mengeluarkan ide kontroversial dengan mengedarkan stiker berisi membolehkan meringkas (jama’) salat 5 waktu menjadi 3 waktu saja. Pada stiket tersebut, tertulis 'Shalat 3 Waktu' disebut Salat jama'. Salat zuhur dan ashar digabung, dilakukan pada waktu zuhur. Kemudian Salat magrib dan isya’ dilakukan pada waktu isya. Dalam Islam, hal itu disebut salat yang dijama’.

Yang kontroversial, dalam stiker disebutkan salat jama’ bisa dilakukan oleh orang yang tidak bepergian (musafir). Bahkan disebutkan bahwa 'salat 3 waktu' bisa dilakukan bagi orang yang berprofesi sebagai pekerja, pedagang kaki lima, petani dan sebagainya. (Riz/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya