Menteri Agama Usulkan ke DPR Turunkan Biaya Haji 2015

Menag berharap rupiah semakin menguat menjelang pelaksanaan haji sehingga BPIH bisa turun lagi dan beban jemaah tidak terlalu besar.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Feb 2015, 09:00 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2015, 09:00 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan ke DPR agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M turun dari tahun sebelumnya. Menag mengatakan bahwa BPIH 12 embarkasi itu berbeda-beda, tapi untuk tahun lalu rata-rata US$ 3.219 (sekitar Rp 41,3 juta).

"Tahun sekarang kita mengusulkan US$ 3.193 (sekitar Rp 40,3 juta) Itu sudah turun dari tahun yang lalu, karena memang harga bahan bakar kan turun," ujar Lukman, seperti dilansir Kemenag.go.id, Sabtu (21/2/2015).

Menag berharap rupiah semakin menguat menjelang pelaksanaan haji sehingga BPIH bisa turun lagi dan beban jemaah tidak terlalu besar. Terkait DPR yang sedang memasuki masa reses, dia mengaku sedang menjalin komunikasi dengan ketua komisi dan ketua panja BPIH tentang kemungkinan dilanjutkannya pembahasan BPIH sehingga bisa lebih cepat.

"Kalaulah ternyata tidak karena setiap anggota dewan juga kembali ke daerah pemilihannya masing-masing, ya target kita bulan April ini sudah bisa diselesaikan," ujar Lukman.

Terkait investasi dana haji, Menag menegaskan bahwa dalam UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) diatur investasi minimal harus didasarkan pada 3 hal, yaitu berprinsip syariah, harus prudent atau penuh kehati-hatian dan bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh digunakan seluruhnya.

"Minimal ada 2 kali dari biaya haji itu tidak diinvestasikan setiap tahun," tegas Menag.

Dia menambahkan, proses investasi dana haji itu nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri dari  dewan pelaksana dan dewan pengawas. Menurutnya, pembentukan BPKH saat ini sedang dipersiapkan. UU PKH mengatur bahwa selambat-lambatnya 1 tahun setelah diundangkan, BPKH harus sudah terbentuk.

"Jadi karena kemarin (disahkan) September (2014) maka September 2015 nanti (sudah terbentuk)," katanya.  

Putra mantan Menag KH Saifuddin Zuhri (alm) ini mengatakan bahwa sekarang sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pembentukan BPKH itu. "Target kita sekitar bulan Juni–Juli lah. Pokoknya sebelum September, badan ini sudah berdiri, udah jelas siapa dewan pelaksanannya, siapa dewan pengawasnya," tandas Lukman Hakim Saifuddin. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya