Terdakwa Penyuap Bupati Bogor Tidak Terima Diborgol Penyidik KPK

Pengacara terdakwa Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng juga sempat menyindir KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Feb 2015, 14:43 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2015, 14:43 WIB
KPK Tetapkan Bos Centul City Jadi Tersangka
Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, (30/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemberian suap terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan. Sidang ini menghadirkan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini, Swie Teng yang merupakan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) menilai, proses penangkapan yang dilakukan penyidik KPK pada 30 September 2014 tidak dapat diterima.

Melalui kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, dia mempertanyaan upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik di Taman Budaya, Sentul City, Bogor tanpa pemanggilan terlebih dahulu. Terlebih upaya paksa itu disertai dengan langkah memborgol tangan Cahyadi.

"Menangkap terdakwa di Taman Budaya Sentul City Bogor tanpa memanggilnya, membawa terdakwa dengan cara memborgol tangannya sampai gedung KPK. Mengundang pertanyaan dan keprihatinan," ujar Rudy Alfonso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Padahal, Rudy mengatakan, kliennya yang disangkakan telah menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin itu telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Apakah itu dibenarkan? Apa alasan masuk akalnya? Sedangkan tiap kali menerima surat panggilan KPK, terdakwa selalu datang memenuhi," ujar dia.

Pada kesempatan ini, Rudy juga menyindir KPK yang beberapa waktu lalu melakukan protes atas proses penangkapan salah satu Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh pihak Bareskrim Polri. Kala itu, sambung dia, KPK keberatan atas langkah penyidik Polri yang memborgol Bambang dan menyebut hal itu melanggar hak asasi manusia.

"Apakah ini tindakan berlebihan atau termasuk melanggar HAM? Karena tindakan yang sama diberlakukan terhadap salah satu pimpinan KPK oleh Bareskrim Polri, ternyata mendapat perhatian yang luar biasa dari publik serta dinyatakan telah melanggar HAM oleh Komnas HAM," ucap dia.

"Di sinilah perlakuan yang sama kami pertanyakan," pungkas Rudy Alfonso. (Ndy/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya