Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis, mengatakan langkah hukum dengan menggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah proses hukum terakhir yang akan dilakukan pihaknya.
"Kalau gagal, sudah nggak ada langkah lain," sebut Todung di Equity Tower Jakarta, Selasa (3/3/2015).
"Kalau yang ini tidak diterima hakimnya, kita sudah nggak ada upaya hukum lain," tambah dia.
Karena itu, ia meminta agar proses hukum terakhir ini dihormati. Hal tersebut bisa diwujudkan dengan tidak menjalankan hukuman mati dalam waktu dekat. "Saya minta tak ada eksekusi," tegas Todung.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan merupakan anggota sindikat narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lainnya. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali.
Sindikat Bali Nine terdiri atas 9 warga negara Australia berusia 18-28 tahun. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara 7 lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lapas Kerobokan, Bali. Kabar yang santer terdengar, kedua orang ini dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Nusakambangan. (Tya)
Langkah Hukum Terakhir Duo Bali Nine
"Kalau gagal, sudah nggak ada langkah lain," kata Kuasa Hukum duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis.
Diperbarui 03 Mar 2015, 19:24 WIBDiterbitkan 03 Mar 2015, 19:24 WIB
Duo warga Australia anggota sindikat narkoba 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masih berharap hukuman matinya dibatalkan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Keguguran Padahal Tidak Hamil: Makna dan Interpretasi
Asrama Tentara di Makassar Terbakar Hebat, 38 Rumah Hangus Dilalap Api
Pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN Tahap Pertama Rampung
Resep Sayur Sop Ayam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Total Sandera Israel yang Dibebaskan Hamas Hari Ini Bertambah Jadi 6 Orang
Hasil Liga Inggris: Ugarte Cetak Gol Perdana, Manchester United Selamat dari Kekalahan Lawan Everton
Guru di Australia Dipecat Gara-gara Mengaku Sebagai Kucing
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit