Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa, Machfud Suroso.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Machfud Suroso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Selain hukuman badan, Direktur PT Dutasari Citralaras ini juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 36,818 miliar.
"Jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa.
Dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut, Jaksa menilai Machfud dan perusahaannya terbukti telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan ini, kata Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang mengakibatkan Proyek P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak tercapai dan hingga kini masih terbengkalai.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta bersikap sopan," tandas jaksa Tipikor. (Riz/Yus)
Terdakwa Kasus Hambalang Machfud Suroso Dituntut 7,5 Tahun
Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
diperbarui 04 Mar 2015, 16:07 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 16:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Megawati Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta Bareng Keluarga di Kebagusan
2 Hal yang Paling Banyak Memasukkan Orang ke Surga, Apa Saja?
Profil Paslon Pilgub Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha
Simak, Makna dan Lirik Lagu Hymne Guru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim