Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa, Machfud Suroso.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Machfud Suroso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Selain hukuman badan, Direktur PT Dutasari Citralaras ini juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 36,818 miliar.
"Jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa.
Dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut, Jaksa menilai Machfud dan perusahaannya terbukti telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan ini, kata Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang mengakibatkan Proyek P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak tercapai dan hingga kini masih terbengkalai.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta bersikap sopan," tandas jaksa Tipikor. (Riz/Yus)
Terdakwa Kasus Hambalang Machfud Suroso Dituntut 7,5 Tahun
Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Diperbarui 04 Mar 2015, 16:07 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 16:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Niat Bikin Konten, Ponsel Konten Kreator Ini Raib Digondol Maling
Gula Darah Apakah Sama dengan Diabetes? Ini Perbedaannya
7 Perbedaan MRI dan CT Scan, Mulai dari Prinsip Kerja hingga Fungsinya
10 Manfaat Buah Srikaya yang Kini Sudah Mulai Banyak Dijual, Lengkap dengan Efek Samping dan Cara Aman Mengonsumsi
Arus Balik Lebaran 2025, Pemudik Pilih Kembali ke Jakarta Lebih Awal
Menhub Jamin Kesiapan Sejumlah Titik Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2025
Ditemani Istri, Rano Karno Ziarah ke Makam Orangtua di TPU Tanah Kusir
Minum Teh Setelah Makan Bisa Hambat Penyerapan Zat Besi, Ini Penjelasannya
Doa Setelah Sholat Hajat yang Mustajab, Begini Urutan Tata Cara Pelaksanaanya
12 Rekomendasi Film Terbaik Christopher Nolan, Perjalanan Sinematik dari 'Following' hingga 'Oppenheimer'
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Perpanjangan Diskon Tarif Listrik 50 Persen sampai April 2025
Cerita Ivan Gunawan Berhasil Puasa Ramadan Sebulan Penuh untuk Pertama Kali dalam 43 Tahun