Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa, Machfud Suroso.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Machfud Suroso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Selain hukuman badan, Direktur PT Dutasari Citralaras ini juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 36,818 miliar.
"Jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa.
Dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut, Jaksa menilai Machfud dan perusahaannya terbukti telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan ini, kata Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang mengakibatkan Proyek P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak tercapai dan hingga kini masih terbengkalai.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta bersikap sopan," tandas jaksa Tipikor. (Riz/Yus)
Terdakwa Kasus Hambalang Machfud Suroso Dituntut 7,5 Tahun
Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
diperbarui 04 Mar 2015, 16:07 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 16:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trisula International Nekat Tebar Dividen Meski Industri Garmen Penuh Tantangan
VIDEO: Joe Biden Tolak Dukung Israel Serang Pusat Nuklir Iran
ZTE Blade A35, HP Rp 900 Ribuan dengan Layar 90Hz dan Dynamic RAM 12GB
Rel Ganda Kiaracondong-Cicalengka Target Rampung Akhir 2024
Potret Kenangan Pinkan Mambo dan Arya Khan yang Kini Cerai, Dulu Nikah Siri
Mencicipi Bebek Goreng Joko Putra, Kuliner Lokal yang Populer di Jakarta Selatan
Bacaan Doa Salat Dhuha, Pahami Juga Tata Cara Melaksanakannya
Tubagus Joddy Sopir Almarhumah Vanessa Angel Sebut Lebih Aman Hidup di Penjara
Nasib Apes Spesialis Pencuri Ternak di Tasikmalaya, Tertangkap di Depan Hewan Buruannya
5 Kebiasaan yang Membuat Orang Mudah Stres dalam Kehidupan
Tantrum Adalah Ledakan Emosi, Ketahui Penyebab dan Cara Menanganinya
Nikita Mirzani Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pengacara Berinisial RN