Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa, Machfud Suroso.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Machfud Suroso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Selain hukuman badan, Direktur PT Dutasari Citralaras ini juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 36,818 miliar.
"Jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa.
Dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut, Jaksa menilai Machfud dan perusahaannya terbukti telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan ini, kata Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang mengakibatkan Proyek P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak tercapai dan hingga kini masih terbengkalai.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta bersikap sopan," tandas jaksa Tipikor. (Riz/Yus)
Terdakwa Kasus Hambalang Machfud Suroso Dituntut 7,5 Tahun
Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
diperbarui 04 Mar 2015, 16:07 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 16:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna
Top 3: Heboh Pagar Laut di Tangerang Bikin Presiden Prabowo Turun Tangan
Ghost Soccer: Bola Mati, Film Horor Komedi Bertema Sepak Bola Produksi Sinemata Buana Kreasindo
Memahami Modifikasi Makanan Daerah, Inovasi Kuliner Nusantara Menggoda Selera
Puan Akui PDIP Belum Bahas soal Pengganti Hasto: Kita Lihat Dulu
Mana Dulu, Sedekah ke Anak Yatim atau Orang Terdekat yang Membutuhkan? Ini Kata Buya Yahya