Pengacara: Tuduhan Anas Jadi Capres, Dasar Pengurangan Hukuman

Hukuman untuk Anas diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih ringan dari vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Feb 2015, 11:20 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 11:20 WIB
Di Pengadilan Tipikor, Loyalis Anas Urbaningrum Bikin Ricuh
Sempat terjadi aksi dorong diantara pendukung dan awak media saat Anas akan memasuki gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek hambalang Anas Urbaningrum. Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mengajukan banding. Yakni dari 8 tahun menjadi 7 tahun.

Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan kliennya baru akan diberitahu tentang putusan tersebut hari ini. "Saya baru hari ini memberitahu pada beliau bahwa ada putusan seperti itu," kata Firman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Menurut Firman, putusan pengadilan tinggi tersebut membuktikan ada keraguan majelis hakim saat menyidang kasus Anas. Ia menduga pengurangan masa hukuman tersebut berangkat dari tuduhan KPK yang dinilai imajiner terkait dengan pencalonan diri Anas sebagai calon presiden.

"Kan tuduhan yang paling utama kan Mas Anas mencalonkan diri jadi presiden walaupun itu imajiner buat kita. Tinggal pembuktiannya. kalau konstruksi itu nggak bisa dibuktikan, dakwaan ini politis dan bisa saja pertimbangan hakim menolak atau membatalkan dakwaannya," papar Firman.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.

Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Anas dihukum 15 selama tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Anas menjadi 7 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 atau 6 bulan penjara.

Selain mengurangi pidana badan, PT DKI juga mengembalikan barang bukti tanah atas nama Attabik Ali, mertua Anas, seluas 200 meter persegi di depan Pesanteran Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta. "Tanah yang di Yogyakarta dikembalikan ke pesantren," kata pengacara Anas lainnya, Handika Onggo Wongso. (Riz/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya