3 Pegawai Kemenbudpar Diperiksa KPK Kasus Jero Wacik

KPK menjadwalkan memeriksa 3 pegawai Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang akan bersaksi untuk tersangka mantan Menteri Jero.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Mar 2015, 10:51 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 10:51 WIB
Jero Wacik
Jero Wacik (Liputan6.com/Johan Tallo )

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 3 pegawai Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) untuk menjadi saksi pada perkara dugaan korupsi di lingkungan kerja kementerian tersebut pada tahun 2008-2011.

Ketiganya yang akan bersaksi untuk tersangka mantan Menteri Jero Wacik ini adalah Eep Nur Siswo selaku Staf Biro Umum, Sunhaji selaku Staf Biro Keuangan, serta Indarto Santoso selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Biro Keuangan di Kemenbudpar.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Namun Priharsa tidak menjelaskan mengenai detil materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada ketiga saksi tersebut.

Sejak 6 Februari lalu, KPK secara resmi kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Politisi Partai Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

Diduga kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan Jero Wacik mencapai sekitar Rp 7 miliar. Atas perbuatannya, ia pun dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu. (Mhs/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya