Liputan6.com, Cilacap - Pengacara Farhat Abbas menemui salah satu terpidana mati jilid II di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Yang ditemui Farhat, yakni terpidana mati asal Nigeria Sylvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa. Ada apa?
Rupanya Farhat ingin menginformasikan pihak lapas terkait upaya hukum yang dilakukan Sylvester. Kantor hukum Farhat Abbas dan rekan saat ini ditunjuk untuk menangani kasus Sylvester.
"Upaya yang ditempuh oleh tim pengacara Sylvester, yaitu dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2015," kata Farhat di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (9/3/2015).
Ia mengaku, juga sudah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Presiden Jokowi.
"Pada Jumat yang lalu, saya sudah ke Kejaksaan Agung, mereka lagi mempelajarinya dan kemungkinan besar akan ditunda eksekusi, khusus Sylvester," ujar Farhat.
Farhat juga mengimbau Jokowi memperhatikan permohonan Perdana Menteri Australia Tony Abbott untuk menyelamatkan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Apalagi, Myuran dan Andrew sudah lebih dari 10 tahun menghuni Lapas Kerobokan, Bali.
Farhat rupanya pengacara dari 3 anggota sindikat Bali Nine yang selamat dari ancaman hukuman mati. Ketiganya, yakni Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman.
"Itulah gunanya lembaga pemasyarakatan. Artinya di sini DPR juga jangan hanya sekadar diam kemudian memprovokasi, mengompor-ngompori pemerintah seolah-olah jangan sampai kedaulatan hukum dicampuri, jangan sampai intervensi," ucap dia.
Menurut dia, Jokowi mempunyai kewenangan untuk membatalkan eksekusi mati terhadap warga asing yang negaranya pernah menyumbang besar buat ekonomi maupun kemanusiaan di Indonesia.
Sylvester Obiekwe Nwaolise merupakan salah seorang terpidana mati yang segera menghadapi eksekusi tahap II. Warga negara Nigeria itu ditangkap pada 2003 oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia dan selanjutnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Grasinya ditolak melalui Keppres 11/G 2015.
Dia telah dua kali diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, yakni pada 27 November 2012 saat menghuni Lapas Batu, Nusakambangan dan 29 Januari 2015 saat menghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
Jelang eksekusi, Sylvester dikembalikan ke Lapas Nusakambangan oleh BNN pada 26 Februari 2015. Dia kini ditempatkan di Lapas Batu Nusakambangan. (Ant/Ndy/Mvi)
Farhat Abbas Temui Terpidana Mati di Nusakambangan
Farhat mengaku, sudah menyampaikan surat terkait gugatan eksekusi mati kepada Jaksa Agung HP Prasetyo dan Presiden Jokowi.
diperbarui 09 Mar 2015, 11:49 WIBDiterbitkan 09 Mar 2015, 11:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final
Jakarta Dental Exhibition International (JADE) Sukses Kenalkan Inovasi Teknologi Kedokteran Gigi di Indonesia
Dapatkan Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Segera Tayang di Vidio
Hasil Liga Italia: Inter Milan Gilas Hellas Verona
Melihat Dampak Asap Rokok terhadap Kesuburan Sperma
Deklarasi Dukungan, GRIB Jaya Siap Menangkan RIDO Satu Putaran di Jakarta
Pesohor Ardhan Leemy Ajak Anak Muda Belajar Bisnis Properti, Sorot Bakti ke Orang Tua dan Keberkahan