Liputan6.com, Jakarta - Walikota Palembang Romi Herton akhirnya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran dinilai terbukti melakukan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Selain Romi, sang istri yang bernama Masyito juga dikenakan pidana penjara selama 4 tahun pada perkara yang sama.
"Menyatakan terdakwa satu Romi Herton dan terdakwa dua Masyito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Much Muhlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2015).
Selain hukuman badan, pasangan ini juga dikenakan hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan masa kurungan.
Keduanya dinilai hakim terbukti memberikan suap terhadap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi melalui Muhtar Efendy atau yang dikenal sebagai orang dekat Akil. Pemberian suap ini dimaksudkan agar Akil membantu memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang yang diikuti Romi Herton.
Oleh hakim, keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain perkara suap, keduanya juga terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan Akil Mochtar. Hakim pun menilai keduanya telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pertimbangan vonis tersebut, hal-hal yang memberatkan keduanya, menurut hakim, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, ucap hakim, perbuatan kedua terdakwa juga dapat menciderai lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.
"Hal yang meringankan keduanya bersikap kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, serta kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tutur hakim.
"Dan terdakwa satu selaku aparatur negara sudah banyak berjasa memajukan kota Palembang. Terdakwa dua sebagai ibu dan istri terdakwa satu masih memiliki anak yang masih perlu mendapat perhatian." (Ndy/Ein)
Walikota Palembang Divonis 6 Tahun Bui, Istri 4 Tahun
Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, keduanya terbukti melakukan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
diperbarui 09 Mar 2015, 19:03 WIBDiterbitkan 09 Mar 2015, 19:03 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, keduanya terbukti melakukan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (Andrian Martinus Tunay/Liputan6.com)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UKT Adalah SPP: Memahami Perbedaan dan Sistem Pembayaran Kuliah
Link Livestreaming RCTI Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Waduh, Harga Minyak Goreng MinyaKita Tembus Rp 18.000 per Liter
Terjebak Macet di Perjalanan, Bolehkah Menjamak Sholat?
Dikepung Asap, Sekolah-sekolah di New Delhi India Beralih ke Pembelajaran Daring
Bintang Drakor A Virtuous Business Pamit, Kim So Yeon Ngaku Topik soal Mainan Khusus Dewasa Bikin Ia Gugup
Cara Sukses Jalur Langit: Panduan Lengkap Meraih Kesuksesan Dunia dan Akhirat
Arti Mimpi Beras Ketan Putih: Makna dan Tafsir Lengkap
Cara Mengaktifkan VPN di HP: Panduan Lengkap untuk Keamanan Online
Memahami Yaoi Adalah: Fenomena Budaya Pop Jepang yang Kontroversial
Link Nonton Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November 2024, Lengkap dengan Caranya
Cara Menghitung Luas Selimut Tabung: Panduan Lengkap dengan Contoh Soal