Walikota Palembang Divonis 6 Tahun Bui, Istri 4 Tahun

Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, keduanya terbukti melakukan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Mar 2015, 19:03 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2015, 19:03 WIB
Walikota Palembang Divonis 6 Tahun Bui, Istri 4 Tahun
Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, keduanya terbukti melakukan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (Andrian Martinus Tunay/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Walikota Palembang Romi Herton akhirnya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran dinilai terbukti melakukan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Selain Romi, sang istri yang bernama Masyito juga dikenakan pidana penjara selama 4 tahun pada perkara yang sama.

"Menyatakan terdakwa satu Romi Herton dan terdakwa dua Masyito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Much Muhlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2015).

Selain hukuman badan, pasangan ini juga dikenakan hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan masa kurungan.

Keduanya dinilai hakim terbukti memberikan suap terhadap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi melalui Muhtar Efendy atau yang dikenal sebagai orang dekat Akil. Pemberian suap ini dimaksudkan agar Akil membantu memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang yang diikuti Romi Herton.

Oleh hakim, keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain perkara suap, keduanya juga terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan Akil Mochtar. Hakim pun menilai keduanya telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pertimbangan vonis tersebut, hal-hal yang memberatkan keduanya, menurut hakim, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, ucap hakim, perbuatan kedua terdakwa juga dapat menciderai lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.

"Hal yang meringankan keduanya bersikap kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, serta kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tutur hakim.

"Dan terdakwa satu selaku aparatur negara sudah banyak berjasa memajukan kota Palembang. Terdakwa dua sebagai ibu dan istri terdakwa satu masih memiliki anak yang masih perlu mendapat perhatian." (Ndy/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya