Adik Meninggal, Sidang Walikota Palembang Romi Herton Ditunda

Jaksa penuntut umum menyarankan agar pihak kuasa hukum juga berkoordinasi dengan rutan tempat Romi dan Masyitoh ditahan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 18 Des 2014, 13:54 WIB
Diterbitkan 18 Des 2014, 13:54 WIB
Romi Herton dan Istri Kembali Jalani Sidang Lanjutan
Ekspresi Romi Herton dan Istrinya Masyitoh saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menunda sidang kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang sempat dibuka hakim pukul 10.50 WIB itu ditunda karena adik kandung Romi Herton meninggal dunia.

"Baru saya menerima berita duka. Adik kandung terdakwa meninggal tadi pagi bernama Iwan. Kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa 1 dan 2 hadir di pemakaman adik kandung terdakwa," kata pengacara Romi, Sirra Prayuna, di persidangan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Mendengar penjelasan dari kuasa hukum, pihak Jaksa Penuntut Umum dari KPK, mengaku tidak keberatan dengan ditundanya persidangan tersebut. Begitu juga terkait permintaan kedua terdakwa agar bisa menghadiri pemakaman. Tapi jaksa menyarankan agar pihak kuasa hukum juga berkoordinasi dengan rutan tempat Romi dan Masyitoh ditahan.

"Pada prinsipnya dari segi kemanusiaan, kami tidak keberatan. Tentunya harus berkordinasi dengan Rutan," kata Jaksa Pulung Rinandoro.

Setelah mendengarkan penyataan dari pihak terdakwa dan JPU, majelis hakim kemudian memberikan izin kepada kedua terdakwa untuk bisa menghadiri prosesi pemakaman. Pemakaman terhadap adik Romi Herton dilakukan di Kota Palembang.

"Kami berikan izin keluar pada terdakwa untuk menghadiri prosesi pemakaman," ujar Ketua Hakim Much Muchlis.

Majelis Hakim lalu menunda persidangan hingga 8 Januari 2015 karena banyak hakim yang cuti. Sedianya sidang akan kembali digelar pada Kamis 28 Desember 2014.

"Oleh karenanya Kamis depan banyak teman-teman yang sudah cuti," tandas Muchlis.

Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito didakwa menyuap Rp 14 miliar dan US$ 316 ribu kepada mantan Ketua Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya diduga menyuap Akil melalui orang dekatnya, Muhtar Ependy. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya