Liputan6.com, Yogyakarta - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar menegaskan jika kasus Payment Getway yang dialami mantan Wamenkumham Denny Indrayana bukanlah kasus korupsi. Zaenal mempunyai landasan jika kasus Denny bukanlah kasus korupsi.
Pungutan sebesar Rp 5.000 sebagai biaya pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digagas Denny Indrayana. Ide itu bermula saat masalah panjangnya antrean loket pembayaran PNBP yang membuat pelayanan menjadi tidak maksimal.
"Denny lantas membuat terobosan, dibuat Payment Getway yang bekerja sama dengan perbankan. Orang jadi mudah tidak perlu antre, tinggal lewat SMS banking dan layanan lainnya," kata Zaenal seusai seminar Kajian Strategi Nasional Penanggulangan Korupsi di Grahasaba UGM, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Zaenal, sistem itu memang mengharuskan bagi pengguna layanan akan dikenakan biaya administrasi. "Namanya kerja sama dengan bank, pasti ada biaya tambahan, ini kemudian yang dipermasalahkan karena dianggap orang membayar melebihi jumlah yang ditentukan," lanjut dia.
Zaenal mengatakan, ia melihat layanan Payment Gateway merupakan layanan opsional bukan kewajiban. "Itu pun opsional, orang tetap bisa membayar dengan antre."
Zaenal menyebut jika sistem itu bukan tindak korupsi, namun jika dicari kesalahan apa yang dilakukan oleh Denny melanggar Peraturan Menteri Keuangan. "Pelanggaran administrasi, dan itu hukumannya denda, apakah kemudian kasus itu kriminalisasi, wallahualam."
Pihak Fakultas Hukum UGM sebelumnya juga mendukung dengan bantuan hukum kepada Denny Indrayana terkait dengan kasus Payment Getaway. Dekan Fakultas Hukum UGM Muhammad Hawin mengatakan bantuan tersebut diberikan sebagai dukungan kampus kepada dosennya.
"Ini adalah bentuk dukungan kami kepada Denny Indrayana. Beliau adalah pengajar di sini, maka itu kami memberikan bantuan kepada beliau," ucap dia.
Melalui Pusat Kajian Bantuan Hukum UGM dengan mengirimkan 4 pengacara. 4 Pengacara tersebut yaitu Kamal Firdaus, Doni Indro Cahyono, Arqom dan Jeremias Lemek. Keempat pengacara tersebut nantinya akan bergabung dengan tim pengacara Denny Indrayana.
"Porsinya nanti mendampingi pemeriksaan Denny Indrayana sebagai saksi saat pemeriksaan. Karena statusnya sekarang masih saksi," ujar Muhammad Hawin.
Sementara itu Lindayati Sulistiyowati, Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Aset Fakultas Hukum UGM berpesan kepada alumni dan mahasiswa UGM agar lebih jeli dalam melihat kasus ini.
"Fakultas Hukum (UGM) mendukung Denny Indrayana dan berharap kasus ini dapat berjalan lancar. Kami menyuarakan kepada alumni dan mahasiswa agar peka terhadap situasi sekarang. Keadilan dan kenetralan di indonesia. Kita berdoa agar tidak melenceng ke mana-mana dan dapat selesai sesingkatnya," ujar Lindayati Sulistiyowati. (Ans)
Pukat UGM: Denny Indrayana Bukan Langgar Korupsi, Tapi...
Pukat UGM mempunyai landasan jika kasus Denny Indrayana bukanlah kasus korupsi.
Diperbarui 11 Mar 2015, 08:15 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 08:15 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Bakso Kenyal Tanpa Baking Powder atau Tepung Tapioka, Cukup dengan Satu Bahan Ini
Pengakuan Mantan Tahanan Palestina soal Kekejaman Penjara Israel: Dikencingi hingga Dikubur Hidup-hidup
Cara Simpan Cabai Anti-Layu hingga 2 Minggu, Rahasia Tanpa Bawang Putih
Menguasai 10 Kosa Kata Bahasa Inggris Sehari-hari
Cara Mengobati Air Kencing Berwarna Merah, Ketahui Penyebabnya
Cara Membakar Ikan Anti Lengket, Hanya dengan 2 Bahan Ini
6 Fakta Terkait Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam, Bahas Kerja Sama Kedua Negara
Cara Interview yang Baik, Panduan Lengkap Menghadapi Wawancara Kerja
Gerhana Bulan Total Terjadi 14 Maret 2025, Jadi yang Pertama Setelah 2022
Fitch Ratings Pertahankan Peringkat Kredit BBB dengan Outlook Stabil
Cara Merebus Bihun Anti Lembek dan Lengket Tanpa Minyak Goreng, Ternyata Pakai 2 Bahan Ini
6 Potret Ifan Seventeen, Vokalis Band yang Ditunjuk Jadi Dirut PT Produksi Film Negara