Liputan6.com, Yogyakarta - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar menegaskan jika kasus Payment Getway yang dialami mantan Wamenkumham Denny Indrayana bukanlah kasus korupsi. Zaenal mempunyai landasan jika kasus Denny bukanlah kasus korupsi.
Pungutan sebesar Rp 5.000 sebagai biaya pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digagas Denny Indrayana. Ide itu bermula saat masalah panjangnya antrean loket pembayaran PNBP yang membuat pelayanan menjadi tidak maksimal.
"Denny lantas membuat terobosan, dibuat Payment Getway yang bekerja sama dengan perbankan. Orang jadi mudah tidak perlu antre, tinggal lewat SMS banking dan layanan lainnya," kata Zaenal seusai seminar Kajian Strategi Nasional Penanggulangan Korupsi di Grahasaba UGM, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Zaenal, sistem itu memang mengharuskan bagi pengguna layanan akan dikenakan biaya administrasi. "Namanya kerja sama dengan bank, pasti ada biaya tambahan, ini kemudian yang dipermasalahkan karena dianggap orang membayar melebihi jumlah yang ditentukan," lanjut dia.
Zaenal mengatakan, ia melihat layanan Payment Gateway merupakan layanan opsional bukan kewajiban. "Itu pun opsional, orang tetap bisa membayar dengan antre."
Zaenal menyebut jika sistem itu bukan tindak korupsi, namun jika dicari kesalahan apa yang dilakukan oleh Denny melanggar Peraturan Menteri Keuangan. "Pelanggaran administrasi, dan itu hukumannya denda, apakah kemudian kasus itu kriminalisasi, wallahualam."
Pihak Fakultas Hukum UGM sebelumnya juga mendukung dengan bantuan hukum kepada Denny Indrayana terkait dengan kasus Payment Getaway. Dekan Fakultas Hukum UGM Muhammad Hawin mengatakan bantuan tersebut diberikan sebagai dukungan kampus kepada dosennya.
"Ini adalah bentuk dukungan kami kepada Denny Indrayana. Beliau adalah pengajar di sini, maka itu kami memberikan bantuan kepada beliau," ucap dia.
Melalui Pusat Kajian Bantuan Hukum UGM dengan mengirimkan 4 pengacara. 4 Pengacara tersebut yaitu Kamal Firdaus, Doni Indro Cahyono, Arqom dan Jeremias Lemek. Keempat pengacara tersebut nantinya akan bergabung dengan tim pengacara Denny Indrayana.
"Porsinya nanti mendampingi pemeriksaan Denny Indrayana sebagai saksi saat pemeriksaan. Karena statusnya sekarang masih saksi," ujar Muhammad Hawin.
Sementara itu Lindayati Sulistiyowati, Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Aset Fakultas Hukum UGM berpesan kepada alumni dan mahasiswa UGM agar lebih jeli dalam melihat kasus ini.
"Fakultas Hukum (UGM) mendukung Denny Indrayana dan berharap kasus ini dapat berjalan lancar. Kami menyuarakan kepada alumni dan mahasiswa agar peka terhadap situasi sekarang. Keadilan dan kenetralan di indonesia. Kita berdoa agar tidak melenceng ke mana-mana dan dapat selesai sesingkatnya," ujar Lindayati Sulistiyowati. (Ans)
Pukat UGM: Denny Indrayana Bukan Langgar Korupsi, Tapi...
Pukat UGM mempunyai landasan jika kasus Denny Indrayana bukanlah kasus korupsi.
diperbarui 11 Mar 2015, 08:15 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 08:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025
Jangan Berani-Berani Lakukan Ini, Rezeki Akan Disempitkan Allah Kata Buya Yahya
Jarang Disadari, Syirik Sering Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari, Begini Cara Menangkalnya Kata Gus Baha
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?
Kaleidoskop 2024: Comeback Mike Tyson ke Ring usai Gantung Sarung Tinju Selama 19 Tahun
Inilah 4 Diktator Terkejam dalam Sejarah Manusia
Alasan Kura-Kura dan Penyu Bisa Hidup Hingga Puluhan Tahun
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru