Liputan6.com, Yogyakarta - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar menegaskan jika kasus Payment Getway yang dialami mantan WamenkumhamĀ Denny Indrayana bukanlah kasus korupsi. Zaenal mempunyai landasan jika kasus Denny bukanlah kasus korupsi.
Pungutan sebesar Rp 5.000 sebagai biaya pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digagas Denny Indrayana. Ide itu bermula saat masalah panjangnya antrean loket pembayaran PNBP yang membuat pelayanan menjadi tidak maksimal.
"Denny lantas membuat terobosan, dibuat Payment Getway yang bekerja sama dengan perbankan. Orang jadi mudah tidak perlu antre, tinggal lewat SMS banking dan layanan lainnya," kata Zaenal seusai seminar Kajian Strategi Nasional Penanggulangan Korupsi di Grahasaba UGM, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Zaenal, sistem itu memang mengharuskan bagi pengguna layanan akan dikenakan biaya administrasi. "Namanya kerja sama dengan bank, pasti ada biaya tambahan, ini kemudian yang dipermasalahkan karena dianggap orang membayar melebihi jumlah yang ditentukan," lanjut dia.
Zaenal mengatakan, ia melihat layanan Payment Gateway merupakan layanan opsional bukan kewajiban. "Itu pun opsional, orang tetap bisa membayar dengan antre."
Zaenal menyebut jika sistem itu bukan tindak korupsi, namun jika dicari kesalahan apa yang dilakukan oleh Denny melanggar Peraturan Menteri Keuangan. "Pelanggaran administrasi, dan itu hukumannya denda, apakah kemudian kasus itu kriminalisasi, wallahualam."
Pihak Fakultas Hukum UGM sebelumnya juga mendukung dengan bantuan hukum kepada Denny Indrayana terkait dengan kasus Payment Getaway. Dekan Fakultas Hukum UGM Muhammad Hawin mengatakan bantuan tersebut diberikan sebagai dukungan kampus kepada dosennya.
"Ini adalah bentuk dukungan kami kepada Denny Indrayana. Beliau adalah pengajar di sini, maka itu kami memberikan bantuan kepada beliau," ucap dia.
Melalui Pusat Kajian Bantuan Hukum UGM dengan mengirimkan 4 pengacara. 4 Pengacara tersebut yaitu Kamal Firdaus, Doni Indro Cahyono, Arqom dan Jeremias Lemek. Keempat pengacara tersebut nantinya akan bergabung dengan tim pengacara Denny Indrayana.
"Porsinya nanti mendampingi pemeriksaan Denny Indrayana sebagai saksi saat pemeriksaan. Karena statusnya sekarang masih saksi," ujar Muhammad Hawin.
Sementara itu Lindayati Sulistiyowati, Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Aset Fakultas Hukum UGM berpesan kepada alumni dan mahasiswa UGM agar lebih jeli dalam melihat kasus ini.
"Fakultas Hukum (UGM) mendukungĀ Denny Indrayana dan berharap kasus ini dapat berjalan lancar. Kami menyuarakan kepada alumni dan mahasiswa agar peka terhadap situasi sekarang. Keadilan dan kenetralan di indonesia. Kita berdoa agar tidak melenceng ke mana-mana dan dapat selesai sesingkatnya," ujar Lindayati Sulistiyowati. (Ans)
Pukat UGM: Denny Indrayana Bukan Langgar Korupsi, Tapi...
Pukat UGM mempunyai landasan jika kasus Denny Indrayana bukanlah kasus korupsi.
Diperbarui 11 Mar 2015, 08:15 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 08:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Groove Urban 125 CBS, Motor Bebek Trendi dengan Harga Terjangkau
Mengenal Manfaat Kunyit si Rempah Ajaib untuk Mengontrol Diabetes
Ribuan Orang Demo Tolak Kebijakan Donald Trump di AS
Gaji ke-13 PNS Cair Kapan? Berikut Jadwalnya
Debut Luka Doncic Bersama Lakers di Playoff NBA 2025 Berakhir Berantakan, Dilumat Timberwolves
Cegah Leher Kaku dan Nyeri karena Gadget, Begini Posisi Ideal saat Menatap Layar
Wingko Babat, Camilan Asal Lamongan yang Kini Jadi Oleh-Oleh Khas Semarang
4 Fakta Terkait Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Lee Min Ho Bocorkan Bakal Syuting Drakor Baru Tahun Ini
Model Pembelajaran untuk Belajar Lebih Efektif: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
5 Model Kebaya Kartini Panjang Elegan dan Modern yang Cocok Dipakai pada Acara 21 April 2025
Jumlah Korban Terus Bertambah, Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS