Tahanan Kabur, Kapolsek Jagakarsa Dimutasi

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara membenarkan pemindahan Husaimah merupakan buntut kaburnya 5 tahanan Polsek Jagakarsa.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Mar 2015, 21:34 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 21:34 WIB
Tahanan kabur
Teralis yang digergaji tahanan (Liputan6.com/Rahmat Hidayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Jagakarsa Kompol Husaimah dipindahtugaskan menyusul kaburnya 5 tahanan Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Nomor KEP/17/IIII/2015 tanggal 11 Maret 2015 dari Polda Metro Jaya, Husaimah dipindahkan ke wilayah Jakarta Timur sebagai Kasubbag Humas Bangops Polres Metro Jakarta Timur.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara membenarkan, bahwa pemindahan Husaimah merupakan buntut dari kaburnya 5 tahanan Polsek Jagakarsa.

"Memang itu sudah risiko jadi pimpinan dan untuk dicopot manakala dia lalai melaksanakan tugas. Lalai memang betul, kan faktanya demikian, kita tidak ada tutup-tutupi," kata Nandang di Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2015).

Selain memproses Husaimah, sambung Nandang, pihaknya juga tengah memproses sejumlah petugas jaga Polsek Jagakarsa atas insiden kaburnya para tahanan.

"Diproses juga. Tetapi kan tidak ujuk-ujuk satu hari selesai kan ada proses tahapan pemeriksaan. Disidang nanti baru penjatuhan sanksi," ucap dia.

Sebelumnya, 5 orang tahanan di ruang tahanan Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan melarikan diri pada Senin 9 Maret 2015 sekitar pukul 02.45 WIB.

Tahanan melarikan diri dengan cara menggergaji teralis ventilasi sebelah utara, kemudian memotong teralis luar. Kemudian, para pelaku diperkirakan kabur lewat belakang Polsek Jagakarsa. Mereka yaitu, M alias Me (52), RAD (17), MI (18), AM (22), dan FH (20)

Hanya dalam kurun waktu 3 hari, lima tahanan itu diringkus aparat kepolisian.

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi identitas para pelaku yang membantu 5 tahanan yang kabur, yaitu A alias AM (18), MSS (17), dan UQ (16). Mereka memberikan gergaji kepada para tahanan. Gergaji diduga sebagai alat untuk memotong teralis ventilasi di ruang tahanan.

Atas perbuatan ini, para pelaku dipersangkakan Pasal 223 KUHP tentang pengrusakan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (Ado/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya