KPK: Pemberian Remisi Koruptor Bertentangan dengan PP 99/2012

Pemberian remisi bagi koruptor merupakan kemunduran pemberantasan korupsi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 16 Mar 2015, 13:39 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 13:39 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjamin narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Keseriusan Yasonna dalam memberantas korupsi dipertanyakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau kita melihat PP Nomor 99 Tahun 2012 di sana kan ada pengetatan pelaku tindak pidana berat, seperti korupsi, teroris narkoba, saya tidak tahu maksud Menkumham sekarang apakah ingin meng-ignore itu dengan cara  menyamaratakan pemberian remisi yang memang ada aturannya," ujar Johan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).

Johan menilai, bila aturan tersebut diterapkan, ia menganggap hal tersebut menjadi sebuah kemunduran bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebab, bisa saja tidak timbul efek jera bagi para koruptor dengan adanya pemberian remisi.

"Kalau itu yang dilakukan saya kira kemunduran dalam pemberantasan korupsi, dalam konteks efek jera. Kan pemberantasan korupsi ini tidak hanya KPK, tapi juga oleh polisi dan Kejaksaan," kata dia.

Johan mengatakan, bila dimintai pendapat oleh Kemenkumham terkait pemberian remisi tersebut, pihaknya akan menyambut baik dan siap memberikan masukannya.

"Kamu siap kalau diminta masukan. Ini memang domainnya di Kemenkumham, kalau KPK ajak diskusi, kenapa tidak. Kami bisa kirim tim juga kalau undang untuk diskusi. Tapi semangatnya tentu harus gimana tujuan kita pada pemberantasan korupsi adalah menimbulkan efek jera," tandas Johan. (Alv/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya