Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjamin narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Keseriusan Yasonna dalam memberantas korupsi dipertanyakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau kita melihat PP Nomor 99 Tahun 2012 di sana kan ada pengetatan pelaku tindak pidana berat, seperti korupsi, teroris narkoba, saya tidak tahu maksud Menkumham sekarang apakah ingin meng-ignore itu dengan cara menyamaratakan pemberian remisi yang memang ada aturannya," ujar Johan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Johan menilai, bila aturan tersebut diterapkan, ia menganggap hal tersebut menjadi sebuah kemunduran bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebab, bisa saja tidak timbul efek jera bagi para koruptor dengan adanya pemberian remisi.
"Kalau itu yang dilakukan saya kira kemunduran dalam pemberantasan korupsi, dalam konteks efek jera. Kan pemberantasan korupsi ini tidak hanya KPK, tapi juga oleh polisi dan Kejaksaan," kata dia.
Johan mengatakan, bila dimintai pendapat oleh Kemenkumham terkait pemberian remisi tersebut, pihaknya akan menyambut baik dan siap memberikan masukannya.
"Kamu siap kalau diminta masukan. Ini memang domainnya di Kemenkumham, kalau KPK ajak diskusi, kenapa tidak. Kami bisa kirim tim juga kalau undang untuk diskusi. Tapi semangatnya tentu harus gimana tujuan kita pada pemberantasan korupsi adalah menimbulkan efek jera," tandas Johan. (Alv/Mut)
KPK: Pemberian Remisi Koruptor Bertentangan dengan PP 99/2012
Pemberian remisi bagi koruptor merupakan kemunduran pemberantasan korupsi.
diperbarui 16 Mar 2015, 13:39 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 13:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Orang Didakwa Terkait Kematian Liam Payne di Argentina, Termasuk Teman Dekatnya
Libur Akhir Tahun Menikmati Keindahan Alam Panyaweuyan Majalengka
Merayakan Tahun Baru 2025, Boleh atau Tidak Menurut Hukum Islam?
KPK: Silakan Hasto Kristiyanto Mengelak, tapi Kami Akan Sajikan Bukti
Begini Tips Membeli Tas Birkin yang Tidak Mahal Menurut Direktur Artistik Hermes
Tetap Berkarya Meski Terkurung, Ini 7 Penjara yang Pernah Ditempati Pramoedya Ananta Toer
Awan di Bumi Makin Kecil Buat Udara Makin Panas
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 31 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Newcastle United, Mau Mulai di Vidio
Prabowo Jengkel dengan Penyelundupan: Kalau Perlu Kita Tenggelamkan Kapalnya
Link Live Streaming Liga Inggris Ipswich Town vs Chelsea, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Istigasah di Akhir Tahun, Napi di Banten Menangis