Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjamin narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Keseriusan Yasonna dalam memberantas korupsi dipertanyakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau kita melihat PP Nomor 99 Tahun 2012 di sana kan ada pengetatan pelaku tindak pidana berat, seperti korupsi, teroris narkoba, saya tidak tahu maksud Menkumham sekarang apakah ingin meng-ignore itu dengan cara menyamaratakan pemberian remisi yang memang ada aturannya," ujar Johan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Johan menilai, bila aturan tersebut diterapkan, ia menganggap hal tersebut menjadi sebuah kemunduran bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebab, bisa saja tidak timbul efek jera bagi para koruptor dengan adanya pemberian remisi.
"Kalau itu yang dilakukan saya kira kemunduran dalam pemberantasan korupsi, dalam konteks efek jera. Kan pemberantasan korupsi ini tidak hanya KPK, tapi juga oleh polisi dan Kejaksaan," kata dia.
Johan mengatakan, bila dimintai pendapat oleh Kemenkumham terkait pemberian remisi tersebut, pihaknya akan menyambut baik dan siap memberikan masukannya.
"Kamu siap kalau diminta masukan. Ini memang domainnya di Kemenkumham, kalau KPK ajak diskusi, kenapa tidak. Kami bisa kirim tim juga kalau undang untuk diskusi. Tapi semangatnya tentu harus gimana tujuan kita pada pemberantasan korupsi adalah menimbulkan efek jera," tandas Johan. (Alv/Mut)
KPK: Pemberian Remisi Koruptor Bertentangan dengan PP 99/2012
Pemberian remisi bagi koruptor merupakan kemunduran pemberantasan korupsi.
diperbarui 16 Mar 2015, 13:39 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 13:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta Menarik Film Pulung Gantung yang Mengalahkan Film Business Proposal, Kru Alami Gangguan Gaib saat Syuting
PM Malaysia Anwar Ibrahim Batalkan Pedoman untuk Muslim Hadiri Acara Non-Muslim Usai Dikritik
Menko Airlangga Pastikan Subsidi Motor Listrik Berlanjut 2025
DBD pada Anak, Waspadai Masa Kritis yang Beresiko Perdarahan
MIND ID Matangkan Rencana IPO Inalum, Paling Lambat 2027
Top 3 Tekno : Indibiz Siap Luncurkan Ekosistem Solusi Digital untuk UKM hingga Debut Leica LUX Grip
13 Resep Masakan Ayam Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
VIDEO: Andre Rosiade Sidak ke Pangkalan Gas di Padang
Wisata di Bali Ini Dulu Ramai Pengunjung, Sekarang Terbengkalai
Alasan Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite
Manfaat Zakat Fitrah: Membersihkan Diri dan Meningkatkan Kualitas Keimanan
Jadwal BRI Liga 1 2025/2026, 9-10 Februari: PSIS Semarang vs Persib Bandung