Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten).Â
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Meskipun rumah Ridwan Kamil telah digeledah KPK pada 10 Maret 2025, ia sendiri belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Advertisement
Baca Juga
Kasus ini bergulir setelah ditemukannya indikasi mark-up dana iklan yang signifikan selama periode 2021-2023. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengungkap selisih antara anggaran dan nilai yang diterima media, mencapai puluhan miliar rupiah.Â
Advertisement
KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, namun peran Ridwan Kamil masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik KPK menyatakan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan karena telah ditemukan bukti yang cukup.Â
Meskipun Ridwan Kamil membantah memiliki keterlibatan langsung dan menegaskan posisinya sebagai ex-officio dalam urusan BUMD, pihak KPK masih terus mendalami perannya dalam kasus ini. KPK menegaskan akan memanggil Ridwan Kamil setelah mengumpulkan informasi yang cukup dari saksi-saksi lain.
KPK Dalami Peran Ridwan Kamil
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK akan memanggil saksi-saksi lain terlebih dahulu untuk mengungkap peran Ridwan Kamil dalam kasus ini.Â
"Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi," ujar Asep.Â
Hal ini mengindikasikan bahwa penyidik masih membutuhkan informasi lebih lanjut sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.
Asep juga menambahkan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain dan kemungkinan pemanggilan tersebut akan dilakukan di awal minggu.Â
Proses pengumpulan keterangan ini menjadi langkah penting KPK untuk melengkapi bukti dan mengungkap secara tuntas keterlibatan semua pihak yang terkait.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi internal Bank BJB dan pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan masih berlangsung. Proses pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengusut kasus ini.
Advertisement
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto; serta tiga pengendali agensi periklanan. Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam mark-up anggaran belanja iklan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.Â
KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Proses hukum masih terus berjalan, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.Â
Pemanggilan saksi-saksi lain, termasuk kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil, merupakan bagian dari proses tersebut.
