Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap rencana Kementerian Hukum dan HAM yang akan memberlakukan remisi terhadap Koruptor. Johan menilai pemberian remisi bagi koruptor bertentangan dengan upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
"‎‎Ini bertabrakan dengan semangat pemberantasan Korupsi di mana tujuannya memberikan efek jera," ujar ‎Johan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Tidak hanya dirinya, Johan pun memberi sinyal bahwa 4 pimpinan KPK lainnya juga tidak setuju dengan rencana tersebut. Namun, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada Menkumham Yasonna Laoly.
"Kecewa atau tidak? (atas rencana pemberian remisi terhadap koruptor), ya dalam hidup biasa lah kecewa. Ini domainnya Kemenkumham," ucap Johan.
Johan menegaskan, KPK belum pernah diajak berdiskusi oleh Kemenkumham terkait pemberian remisi itu. "Belum (komunikasi), Saya belum dapat undangan. Belum sampailah undangannya. Katanya diundang, tapi kami belum terima undangannya," tutur Johan.
Bila pemberian remisi tersebut tetap diberlakukan, Johan pun meminta agar pemerintah tidak begitu saja mengobral remisi tersebut. Menkumham harus membuat aturan dan syarat-syarat yang ketat bagi para penerima remisi.
"Saya kira ini domainnya Menkumham dan kami minta berharap agar tidak dipermudah pemberian remisi, diperketat tapi ini tetap domainnya Kementerian Hukum dan HAM," tandas Johan. (Alv/Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Pimpinan KPK Tolak Pemberian Remisi Bagi Koruptor Dipermudah
KPK belum pernah diajak berdiskusi oleh Kemenkumham terkait pemberian remisi bagi koruptor.
diperbarui 16 Mar 2015, 11:10 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 11:10 WIB
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2/2015). Pertemuan ini membahas tentang perkembangan KPK sejak dilantiknya Pimpinan KPK Sementara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab
Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif
4 Dampak bagi Manchester United jika Degradasi dari Liga Inggris: Bisa Jadi Kenyataan
Abdul Mu'iz, Perintis Pertama Gelar Pahlawan Nasional Indonesia
Fungsi Yudikatif, Miliki Peran Penting dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Fungsi Basofil dan Peran Pentingnya dalam Sistem Kekebalan Tubuh