KPK Sita Barang Elektronik dan Motor Saat Menggeledah Rumah Ridwan Kamil

Setelah penyitaan, KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengkonfirmasi barang bukti tersebut.

oleh Nila Chrisna Yulika Diperbarui 12 Apr 2025, 08:47 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2025, 08:47 WIB
Penampakan Rumah Ridwan Kamil usai kabar penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penampakan Rumah Ridwan Kamil usai kabar penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok. Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita barang bukti elektronik dan sebuah sepeda motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, (12/4/2025).

Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut.

Sementara itu, ketika ditanya penyitaan sepeda motor, dia mengaku tidak hafal rincian dari kendaraan tersebut.

“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujarnya, sepertidikutip dari Antara.

Setelah penyitaan, KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengkonfirmasi barang bukti tersebut. 

 

KPK telah menggedah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

Infografis KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB.
Infografis KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya