Liputan6.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki vonis mati terhadap terpidana yang diduga masih di bawah umur yang bernama Yusman Telaumbanua. Yusman dijatuhkan vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan di Nias, Sumatera Utara.
"Kita akan mendalami penyelidikan di Polres Nias terkait terpidana mati atas nama Yusman Telaumbanua," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Kamis (19/3/2015).
Ia menjelaskan, tim investigasi yang dibentuk terdiri dari personel Ditpropam, Reserse Umum, dan Irwasda. "Nanti tugas tim akan mencari data-data yang berkaitan dengan proses penyidikan," jelas dia.
Helfi mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh Polda Sumut dari Polres Nias, usia Yusman 21 tahun saat menjalani penyelidikan. Keterangan itu diperoleh dari sekolah Yusman.
Tapi keterangan berbeda diungkapkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [Kontras]. Berdasarkan data-data yang mereka kumpulkan, usia Yusman saat dijatuhi hukuman mati masih 16 tahun. Usia itu diketahui dari akte baptis.
Berdasarkan hal ini, Kontras mengatakan, secara hukum Yusman tidak dapat dijatuhi hukuman mati. Kasus dia harusnya diproses sesuai kaidah Undang Undang Perlindungan Anak.
Advertisement
Yusman Telaumbanua divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 2013. Vonis itu terus menuai kritik karena terdakwa disebutkan masih di bawah umur.
Yusman Telaumbanua dan kakak iparnya Rasula Hia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho. Yusman disebutkan membunuh majikannya untuk memuluskan aksi perampokannya. Yusman dan Rasula saat ini berada di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Mvi/Sun)