Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014. Kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari dan melihat laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desember 2014 terkait kasus itu.
Menurut dia, usai mempelajari dokumen tersebut pihaknya bersikukuh tidak ada kerugian negara Rp 32,4 miliar dalam proyek payment gateway. "Intinya, dari keseluruhan dokumen yang kami pelajari itu. Yang pertama Rp 32 sekian miliar itu kan adalah yang disetorkan dan diterima ke kas negara, bukan kerugian," kata Heru di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Kemudian, kata Heru, soal Rp 605 juta yang disebut pungutan tidak sah juga tak benar. Menurut Heru, Rp 605 juta tersebut merupakan biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan pemohon paspor.
"Bahwa Rp 602 juta adalah biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh pmohon dan ini sifatnya kasuistik. Pemohon yang tidak menginginkan transaksi elektronik bisa membayar di teller, melalui loket dan itu tidak dikenakan biaya," beber dia.
Heru juga menepis bahwa dalam proyek ini menguntungkan vendor. Setelah dipelajari, kedua vendor tersebut malah menderita kerugian.
"Kalo dibilang ada menguntungkan orang lain, setelah kami pelajari, ternyata dua vendor itu masih rugi karna nilai investasi yang mereka keluarkan dibandingkan biaya transaksi elektronik yang sudah masuk kemereka jauh lebih besar dari investasi yang mereka keluarkan. Intinya itu dululah," jelas Heru.
Hentikan Kasus
Sementara itu, Denny Indrayana mengatakan bahwa proyek Payment Gateway semata-mata dijalankan untuk mempermudah dan juga memperbaiki pelayanan publik. Dari keterangan itu ia berharap penyidik bisa menghentikan kasusnya. Terlebih saat ini hari Jumat yang dipercaya bisa membawa berkah.
"Sehingga mudah-mudahan bisa dihentikan (penyidikan) karena memang pada dasarnya ini adalah program demi pelayanan publik," kata Denny.
Profesor hukum itu juga bersikukuh tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun 2014 lalu. Denny mengaku akan menjelaskan kepada penyidik secara gamblang bahwa yang dituduhkan kepadanya tidak benar.
"Semoga penjelasan yang saya berikan bisa lebih mengungkap persoalan terkait pembayaran elektronik dan pembuatan paspor yang pada dasarnya adalah untuk memperbaiki pelayanan publik agar lebih anti pungli, anticalo, tidak lama, dan agar pemohon dimudahkan," beber Denny. (Mut)
Denny Indrayana Yakin Tak Ada Kerugian Negara di Payment Gateway
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
diperbarui 27 Mar 2015, 20:16 WIBDiterbitkan 27 Mar 2015, 20:16 WIB
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham . (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Mbah Mangli Enggan Tidur di Kasur saat Menginap di Rumah Abah Guru Sekumpul
Cak Imin: Kita Prihatin, Pemilihan Kepala Daerah Diwarnai Politik Uang
Mengenal Guci Forest, Spot Hits di Tegal untuk Berendam Air Hangat dan Menginap
Momen Kompak Pramono Anung dan Putrinya Ulas Kuliner ala Food Blogger, Habiskan 2 Porsi Saking Enaknya
Saat Mbah Kholil Bangkalan Dituduh Memalsukan Uang karena Sering Berangkatkan Haji
Sederet Benda Milik Keraton Yogyakarta yang Dijarah Inggris pada 1812
Program Tampan, Targetkan 258 Ribu Ton Beras Dengan Polda Tumpang Sari di Kebun Sawit
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 1 Desember 2024
Istana: Uji Coba Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu per Porsi Sudah Berjalan Hampir Setahun
Momen Bos Kripto Makan 1 Buah Pisang Seharga Rp98,2 miliar
5 Film Tema Matematika yang Penuh Teka-teki
Waktu Sholat Tahajud Terbaik Bukan Jam 3 Pagi, Bisa Meraih Kedudukan Tinggi Kata UAH