Liputan6.com, Muara Enim - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta, agar pendamping desa yang akan direkrut pemerintah, bekerja secara profesional dan aktif memberdayaan desa. Karena merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Pendamping desa dikerahkan untuk membantu mengawasi penggunaan dana desa yang akan dicairkan pada April mendatang.
"Secara gamblang, keberadaan pendamping desa lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri nomor 3 Tahun 2015. Karena tujuannya untuk masyarakat desa, saya minta harus lebih peran aktif mendampingi dan memperkuat desa untuk menjadi mandiri," ujar Menteri Marwan saat melakukan sosialisasi Dana Desa di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Sabtu (28/3/2015).
"Pendamping harus meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang partisipatif," ujar Marwan.
Perekrutan pendamping desa, sambung Marwan, akan dimulai pada awal April mendatang secara online. Tahun ini, dibutuhkan 16 ribu orang dari beragam kualifikasi sebagai pendamping. Ada pendamping teknis pendampingan, teknis infrastruktur, dan teknis keuangan.
Selain itu, juga diperlukan pendamping teknis perguliran dan pengembangan usaha, asisten pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan, dan pendamping desa infrastuktur.
"Syarat utamanya harus berpendidikan sarjana dengan bidang keilmuaan masing-masing setiap kategori pendampingan. Yang terpenting, sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan," tutup Menteri Marwan. (Tnt/Sun)