Wagub Djarot Dukung Polri Usut Korupsi UPS pada APBD DKI 2014

Hal ini menyusul ditetapkannya 2 PNS DKI Jakarta, Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi UPS.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Mar 2015, 12:46 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 12:46 WIB
Ini Wujud UPS di SMA Negeri 78
UPS disimpan di salah satu ruangan di SMAN 78, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mendukung langkah penyidik Tipikor Bareskrim Polri dalam mengungkap tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Dalam kasus dugaan korupsi menggunakan APBD DKI 2014 senilai Rp 50 miliar itu, polisi telah menetapkan 2 PNS, Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka.

"Ya baguslah. Berarti kan ada kemajuan. Yang penting kan ada kemajuan. Tidak masalah. Yang bersalah memang harus ditangkap," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Meski jadi tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soleman masih tetap menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat serta Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) DKI Jakarta.

Djarot mengatakan, mereka belum dicopot dari jabatannya karena masih melihat proses penyelidikan kasus tersebut.

"Ya nanti kalau itu sudah diproses, ya akan segera kita evaluasi, apakah itu perlu segera diganti atau tidak. Kita lihat dulu prosesnya," tutur Djarot.

Nantinya dalam melakukan pergantian terhadap dua pejabat tersebut, sambung Djarot, pihaknya akan melakukan lelang jabatan. Mantan Walikota Blitar itu mengaku sudah mengantongi pengganti kedua PNS tersebut.

"Kita sudah punya stok kok. Segera kita lelang jabatan nanti. Kita belum punya nama untuk pengganti keduanya. Tapi Kita nanti lakukan lelang untuk menjaring potensi-potensi," ujar dia.

"Kalau untuk eselon dua ataupun eselon satu secara terbuka. Jadi kita punya stok sewaktu-waktu," pungkas Djarot.

Alex Usman dan Zaenal Soleman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya