Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) menggunakan APBD DKI Jakarta 2014. Penyidik Polri telah gelar perkara pada 27 Maret 2015.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Muhammad Ikram mengatakan, hasil gelar perkara ialah penyidik menetapkan Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus, sebagai tersangka.
"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengeluarkan Sprindik-70.a/III/2015/Tipidkor tanggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprindik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret untuk Alex dan Zaenal," kata Ikram dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/3/2015).
Ikram menuturkan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupssi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mut)
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi UPS APBD DKI 2014
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat UPS menggunakan APBD DKI Jakarta 2014.
Diperbarui 30 Mar 2015, 14:38 WIBDiterbitkan 30 Mar 2015, 14:38 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Kupat Tahu Lezat dan Praktis untuk Hidangan Spesial
Kandas di Piala FA, Manajer Manchester United Justru Ungkap Target Juara Liga Inggris
Wedang Temulawak: Minuman Herbal untuk Melancarkan Pencernaan Setelah Berbuka Puasa
Serikat Pekerja Sritex Berharap Pabrik Dibuka Kembali
Tradisi Berbagi 3.500 Porsi Makanan Buka Puasa Gratis di Masjid Jogokariyan Jogja yang Setia Gunakan Piring Keramik
Ditargetkan Beroperasi Awal 2026, BYD Indonesia Kebut Pembangunan Pabriknya
Kebakaran Hutan Terparah dalam 3 Dekade Landa Jepang, 1.700 Pemadam Dikerahkan
Waspada! Anak Autis Lebih Rentan Tenggelam, Kenali Ciri-Cirinya
Makan Tiga Buah Kurma Saat Sahur, Ini 4 Manfaat Kesehatan yang Didapat
Meta Garap Aplikasi Chatbot AI Mandiri?
Inggris Perdana Jatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara ke Operator ATM Kripto Ilegal
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video ini Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Oplos Pertalite Jadi Pertamax