Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) menggunakan APBD DKI Jakarta 2014. Penyidik Polri telah gelar perkara pada 27 Maret 2015.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Muhammad Ikram mengatakan, hasil gelar perkara ialah penyidik menetapkan Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus, sebagai tersangka.
"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengeluarkan Sprindik-70.a/III/2015/Tipidkor tanggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprindik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret untuk Alex dan Zaenal," kata Ikram dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/3/2015).
Ikram menuturkan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupssi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mut)
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi UPS APBD DKI 2014
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat UPS menggunakan APBD DKI Jakarta 2014.
diperbarui 30 Mar 2015, 14:38 WIBDiterbitkan 30 Mar 2015, 14:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Farhan Ingin Puskesmas di Kota Bandung Beroperasi 24 Jam Layani Masyarakat
Dalam Dua Pekan, Polres Kepulauan Sitaro Panggil 8 Pejabat Terkait Pengelolaan Keuangan
Membaca Doa Qunut Subuh Bid’ah? Ini Pandangan Ustadz Adi Hidayat
Jokowi dan Kaesang Blusukan Pasar Klitikan Demi Paslon Respati - Astrid
Perbandingan 5 Pemain Termahal Timnas Indonesia dan Jepang, Timpang Seperti Peringkat FIFA
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tergusur ke Dasar Grup C, Peluang Timnas Indonesia Tetap Terbuka
Timnas Indonesia vs Jepang, Garuda dan Samurai Biru Beda Jalan Menuju Piala Dunia 2026
Mengintip Kampung Wisata Giwangan, Transformasi dari Tempat Prostitusi
Drama Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia oleh UI
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Dekat dengan Ulama, Luthfi-Taj Yasin Disebut Sosok yang Paham Dunia Pesantren