Tersangka Korupsi UPS Ditetapkan Usai Gelar Perkara Pekan Depan

Calon kuat tersangka dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek UPS adalah oknum DPRD, oknum pemerintah, dan swasta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Mar 2015, 07:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 07:00 WIB
Rikwanto
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Rikwanto.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi proyek 'Uninterruptible Power Supply' (UPS) untuk 49 sekolah di DKI Jakarta. Rencananya gelar perkara kasus ini akan dilakukan pada pekan depan.

"Pekan depan gelar perkara di penyidik bareskrim. Walaupun data awal terang benderang, tapi masih harus hati-hati. Pemanggilan (TSK) usai gelar perkara," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Rikwanto menuturkan, meski sudah mengantongi nama-nama calon tersangka, pihaknya tak mau gegabah untuk menyebutkan nama tersangka. Terlebih lagi melimpahkan berkas kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan.

"Walaupun data sudah ada tetap harus cermat, jangan sampai ada celah untuk komplain. Kita bahkan lebih cepat penetapan TSK ini agar berkas perkara lengkap dan langsung dialihkan kejaksaan," beber dia.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, calon kuat tersangka dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek UPS adalah oknum DPRD, oknum pemerintah, dan swasta.

"UPS itu melibatkan banyak pihak. Mulai distributor, dikmen, legislatif sebagai penyetuju anggaran. Nanti dibawahnya muncul aliran dananya dan muncul cv yang ikut pengadaan. Tinggal kita telaah saja," tutur dia.

"Tidak mengarah ke satu nama saja ya, nggak nyebut nama lah yang pasti dari 3 unsur itu bisa terindikasi untuk dijadikan tersangka," tutup Rikwanto. (Ali)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya