Ahok Bakal Kembali Pangkas 2 Ribu Jabatan Struktural di DKI

Pemprov DKI Jakarta pernah memangkas 1.500 lebih jabatan struktural yang selama ini jumlahnya mencapai 8 ribu jabatan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Mar 2015, 14:26 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 14:26 WIB
Kilas Balik Ahok, Gubernur Baru Jakarta
Pada tahun 2009, Basuki mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bangka Belitung mewakili Partai Golkar. Ia sukses meraup 119.232 suara dan duduk di Komisi II. (Dok.Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta pernah memangkas 1.500 lebih jabatan struktural lantaran dianggap mubazir. Selama ini jumlah jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta mencapai 8 ribu.

Kini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana kembali menghapuskan 2 ribu jabatan struktural. Keputusan ini diambil pria yang karib disapa Ahok itu dengan alasan yang sama.

"Mungkin saya bisa buang 1.000-2.000 lagi (jabatan) struktural. Jadi bisa-bisa Jakarta nanti strukturnya tinggal 4 ribu saja. Ngapain 6 ribu jabatan?" ucap Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Dia mengatakan, selama ini PNS banyak yang bekerja dengan asal-asalan. Bahkan, tak sedikit pula yang lebih banyak menganggur di kantor.

Untuk itu, Ahok akan mencoba melakukan tes kepada para PNS DKI Jakarta. Hasilnya, ada 1.500-2.000 jabatan struktural yang tak berguna. Setelah dipangkas ternyata, menurut dia, tak mengganggu pelayanan masyarakat.

"Jadi kalau dengan cara ini saya tahu nih, begitu kamu ngomel-ngomel karena TKD (tunjangan kinerja daerah) dinamis, mungkin di porsi Anda itu nggak ada gunanya struktur Anda. Kalau Anda nggak punya kerjaan, gimana mau bayar Anda gitu lho," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Kan berdasarkan TKD dinamis, poin. Kalau bidang Anda memang nggak ada kerjaan, Anda nggak dapat. Mungkin kami bubarkan bidang Anda. Itu yang saya maksud, jadi unit Anda, struktural, bisa saya habiskan," pungkas Ahok. (Ndy/Yus)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya