Guru JIS Ferdinand Tjiong Juga Divonis 10 Tahun

Usai persidangan, guru Jakarta International School itu menyatakan dirinya belum mendapatkan keadilan dalam persidangan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Apr 2015, 03:27 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2015, 03:27 WIB
Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Penjara
Neil Bantleman (kiri) berbincang dengan Ferdinand Tjiong sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong. Putusan ini sama dengan yang diterima Neil Bantleman. Dan putusan 10 tahun penjara ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun.

"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan dan memaksa serta membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, memutuskan bahwa terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata hakim ketua Nur Aslam Bustaman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015) malam.

Usai persidangan, Ferdinand menyatakan dirinya belum mendapatkan keadilan dalam persidangan.

"Ketidakadilan terjadi pada hari ini kepada saya. Suatu saat ketidakadilan bisa terjadi juga pada Anda, keluarga Anda. Saya tidak ingin mewarisi negeri ketidakadilan pada anak cucu saya," tandas Ferdinand.

Setelah sidang selesai, Ferdinand yang mengenakan kemeja putih dengan dibalut rompi merah langsung menuju ruang tahanan pengadilan dengan mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa di antaranya tidak mau mengakui perbuatan dan profesi sebagai guru, tetapi perbuatannya membuat trauma anak murid berkepanjangan.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap 5 orang terdakwa petugas kebersihan JIS. 4 Orang di antaranya 8 tahun penjara dan seorang terdakwa lain 7 tahun penjara. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya