Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman atas kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun.
"Dengan menimbang terdakwa divonis hukuman 10 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nur Aslam Bustaman, dalam persidangan, Kamis (2/4/2015).
Neil yang mengenakan kemeja panjang putih lengan panjang dan rompi merah terlihat tenang dalam menyimak setiap kalimat yang keluar dari mulut hakim. Sidang putusan Neil Bantleman ini berlangsung sekitar 8 jam karena seluruh pertimbangan persidangan dibaca ulang per kalimat oleh penerjemah bahasa.
Setelah putusan Neil, persidangan kembali dilanjutkan dengan terdakwa yang juga pengajar di JIS, Ferdinand Tjiong.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa di antaranya tidak mau mengakui perbuatan dan profesi sebagai guru, tetapi perbuatannya membuat trauma anak murid berkepanjangan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap 5 orang terdakwa petugas kebersihan JIS. 4 Orang di antaranya 8 tahun penjara dan seorang terdakwa lain 7 tahun penjara. (Mvi/Yus)
Guru JIS Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Penjara
Guru JIS Neil Bantleman terlihat tenang dalam menyimak setiap kalimat hakim.
Diperbarui 02 Apr 2015, 19:48 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 19:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda Diabetes: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Diumumkan Prabowo, Ojol hingga Kurir Online Dapat THR
Tanda Rambu Lalu Lintas, Panduan Lengkap untuk Keselamatan di Jalan
Prabowo Imbau Perusahaan Beri Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online
Mentan Minta Perusahaan yang Korupsi Minyakita Ditindak: Kalau Bisa Pidana dan Perdata
350 Kata untuk Minta Maaf saat Lebaran yang Menyentuh Hati
VIDEO: KPK Temukan Dugaan Harga MBG 'Disunat' dari Rp10 Ribu Jadi Rp8 Ribu per Porsi
30 Tahun Vietnam di ASEAN, Sekjen Kao Kim Hourn Sorot Kontribusi Besar Negaranya bagi Kawasan
Tanda Gula Darah Tinggi, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Karyawan Swasta, hingga BUMN Bakal Dapat THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2025
Safari Ramadhan, Partai Golkar Sowan ke Pesantren Darut Tauhid Purworejo
Nyeri di Kemaluan Tanda Apa, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya