Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 22 situs atau laman Islam yang diduga menyebarkan paham radikal. Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Meski akhirnya situs-situs itu kembali bisa diakses, namun aksi pemblokiran itu dinilai salah sasaran. Sebab, sebagian situs yang diblokir justru media Islam yang selama ini tidak setuju dengan ISIS.
Pemilik situs yang diblokir pun memprotes Kemkominfo. Mereka menilai Kemkominfo telah melakukan langkah sepihak, tanpa meminta klarifikasi dari pengelola situs. Mereka meminta BNPT menjelaskan alasan situs mereka dianggap berbahaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution mengatakan, pemblokiran 22 situs tersebut sudah melalui prosedur resmi. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014.
Ia menambahkan, pihaknya tak perlu menjelaskan temuan paham radikalisme dalam situs tersebut kepada pemiliknya. Hal itu, lanjut Saud, adalah ranah Kemkominfo sebagai lembaga yang menerima laporan.
"Ayat 1, masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran web bermuatan negatif. Ayat 2, kementerian atau lembaga negara dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif. Ayat 3, lembaga penegak hukum dan penyedia layanan pemblokiran melakukan klarifikasi kepada web tersebut. Jadi saya rasa tidak perlu BNPT membicarakan ini dengan pemilik situs," jelas Saud di Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Sebelumnya Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyebut perlunya memblokir situs-situs yang menyebarkan paham radikal. Terlebih bila situs-situs tersebut memuat berbagai hal yang menyebarkan nilai-nilai kebencian, dan membahayakan keamanan nasional.
"Ya kan memang tidak semua konten di internet memiliki muatan positif," ujar Ketua Bidang Hukum dan Regulasi-Desk Cyber Kemenko Polhukam Edmon Makarim, Sabtu 4 April 2015.
Menurut Edmon, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo atas dasar aduan masyarakat yang diterima melalui aplikasi Trust Positif di alamat URLtrustpositif.kominfo.go.id yang dibuat Kominfo. (Sun/Mut)
BNPT: Pemblokiran 22 Situs Online Sesuai Prosedur Resmi
Kepala BNPT mengatakan, tidak perlu menjelaskan alasan pemblokiran kepada 22 pengelola situs yang dianggap menyebarkan paham radikal.
diperbarui 05 Apr 2015, 16:08 WIBDiterbitkan 05 Apr 2015, 16:08 WIB
Suasana diskusi 'BNPT Bincang Damai' di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (19/3/2015). Dalam diskusi disebutkan paham radikalisme seperti kanker ganas yang berada di tubuh manusia. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Duel Berdarah Karib Sekampung di Ruang Karaoke di Pemalang, Satu Orang Tewas
Mengikat Rambut dan Gunakan Cepol, Apakah Termasuk Jilbab Punuk Unta yang Menurut Nabi Tak Akan Mencium Bau Surga?
Pesan Muhaimin Iskandar untuk Kader PMII di Acara Launching Munas VII
Ahok Bersuara Soal Aturan Berpoligami ASN Pemprov Jakarta
Eksperimen Mengerikan yang Pernah Dilakukan dalam Sejarah Manusia
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 19 Januari 2025
Korban Terseret Arus Banjir di Bandar Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Sukaraja
Polri Selidiki Peristiwa Gugurnya Anggota yang Tertembak di Yalimo, Papua
Tuduhan Meghan Markle Bully Karyawan Kembali Mencuat, Disebut Kerap Merundung Setiap Selasa
Kampung Laut Bontang Kuala, Surga Wisata di Kalimantan Timur
Firasat Gus Dur sebelum Tragedi Tsunami Aceh yang Bikin Romo Benny Akui Kewaliannya
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 400 Meter