Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 22 situs atau laman Islam yang diduga menyebarkan paham radikal. Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Meski akhirnya situs-situs itu kembali bisa diakses, namun aksi pemblokiran itu dinilai salah sasaran. Sebab, sebagian situs yang diblokir justru media Islam yang selama ini tidak setuju dengan ISIS.
PemilikĀ situs yang diblokir pun memprotes Kemkominfo. Mereka menilai Kemkominfo telah melakukan langkah sepihak, tanpa meminta klarifikasi dari pengelola situs. Mereka meminta BNPT menjelaskan alasan situs mereka dianggap berbahaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution mengatakan, pemblokiran 22 situs tersebut sudah melalui prosedur resmi. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014.
Ia menambahkan, pihaknya tak perlu menjelaskan temuan paham radikalisme dalam situs tersebut kepada pemiliknya. Hal itu, lanjut Saud, adalah ranah Kemkominfo sebagai lembaga yang menerima laporan.
"Ayat 1, masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran web bermuatan negatif. Ayat 2, kementerian atau lembaga negara dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif. Ayat 3, lembaga penegak hukum dan penyedia layanan pemblokiran melakukan klarifikasi kepada web tersebut. Jadi saya rasa tidak perlu BNPT membicarakan ini dengan pemilik situs," jelas Saud di Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Sebelumnya Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyebut perlunya memblokir situs-situs yang menyebarkan paham radikal. Terlebih bila situs-situs tersebut memuat berbagai hal yang menyebarkan nilai-nilai kebencian, dan membahayakan keamanan nasional.
"Ya kan memang tidak semua konten di internet memiliki muatan positif," ujar Ketua Bidang Hukum dan Regulasi-Desk Cyber Kemenko Polhukam Edmon Makarim, Sabtu 4 April 2015.
Menurut Edmon, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo atas dasar aduan masyarakat yang diterima melalui aplikasi Trust Positif di alamat URLtrustpositif.kominfo.go.id yang dibuat Kominfo. (Sun/Mut)
BNPT: Pemblokiran 22 Situs Online Sesuai Prosedur Resmi
Kepala BNPT mengatakan, tidak perlu menjelaskan alasan pemblokiran kepada 22 pengelola situs yang dianggap menyebarkan paham radikal.
Diperbarui 05 Apr 2015, 16:08 WIBDiterbitkan 05 Apr 2015, 16:08 WIB
Suasana diskusi 'BNPT Bincang Damai' di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (19/3/2015). Dalam diskusi disebutkan paham radikalisme seperti kanker ganas yang berada di tubuh manusia. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Optimistis Indonesia Mampu Hadapi Situasi Tarif Impor Trump
Penyebab Trombosit Turun pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Momen HUT Berlian PGI, Ada Ziarah ke Makam 6 Tokoh Oikumenis dan Penginjil di Minahasa
Penyebab ISK dan Langkah Pencegahannya, Tidak Boleg Diabaikan
Penyebab Kepala Kliyengan, Ketahui Penanganan dan Pencegahan
Awas! Dolar AS Dekati 17.000
Mengenal Morag Axis, Bagian dari Rencana Israel untuk Mengusir Warga Palestina dari Gaza
Dinas Lingkungan Hidup: Kualitas Udara Jakarta Saat Libur Lebaran 24 Maret-6 April 2025 Relatif Membaik
IHSG Trading Halt, Tengok Gerak Saham dengan Kapitalisasi Besar Ini
Penyebab Kencing Darah pada Pria, Perhatikan Gejala dan Pengobatannya
Hati-Hati Toasted Skin Syndrome, Kebiasaan Memangku Laptop yang Bisa Mempengaruhi Kesehatan Kulit
Korupsi Dana Hibah Gereja di Sulut, 1 Pendeta dan 4 Pejabat Jadi Tersangka