Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir sejumlah situs yang dinilai berpaham radikal. Salah satu situs tersebut adalah hidayatullah.com.
Tak terima dengan perlakuan BNPT, redaksi hidayatullah.com berencana membawanya ke ranah hukum. Sebab, langkah BNPT yang memasukkan situs mereka sebagai situs berpaham radikal dinilai sebagai pencemaran nama baik.
"Kemungkinan memejahijaukan ada. Kami gugat dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak," ujar Pemimpin Redaksi hidayatullah.com Mahladi di Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Jakarta, Minggu (5/4/2015)
Tak hanya BNPT, hidayatullah.com juga akan menggugat Menkominfo Rudiantara. Keputusan pemblokiran itu akan dibawa ke PTUN untuk mendapatkan kembali hak siarnya.
"Secara perdata kami mengugat Menkominfo sekaligus di PTUN terkait suratnya," ujar Mahladi.
Kepala BNPT Saud Usman Nasution sebelumnya mengatakan, ada dua judul berita yang dimuat hidayatullah.com yang sarat akan paham negatif. Hal ini berujung pada pemblokiran situs tersebut.
Mahladi pun menyayangkan langkah Kemkominfo yang melumpuhkan seluruh kegiatan pemberitaan pada situsnya. Dia berujar, jika hanya ada satu atau dua berita yang dianggap negatif, pihaknya bersedia menghapus berita yang dimaksud.
"Kalau hanya satu atau dua berita yang dinilai negatif, kenapa tidak bilang saja? Kami bisa hapus," tandas Mahladi.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebelumnya merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal. Meski akhirnya situs-situs itu kembali bisa diakses, namun pemblokiran itu dinilai salah sasaran. Sebab, sebagian situs yang diblokir justru media Islam yang selama ini tidak setuju dengan ISIS. (Ali/Sun)
Situs Diblokir, Hidayatullah.com Gugat BNPT dan Kemkominfo
Langkah BNPT yang memasukkan hidayatullah.com sebagai situs berpaham radikal dinilai sebagai pencemaran nama baik.
diperbarui 05 Apr 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 05 Apr 2015, 19:00 WIB
Warga melihat salah satu website yang belum diblokir oleh Kemkominfo di Jakarta, Rabu (1/4/2015). Kemkominfo memblokir 22 situs/website bernuansa radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 InternasionalAhli Kimia: Israel Gunakan Bom Terlarang di Lebanon
10
Berita Terbaru
MA Sebut Tak Ada Mogok Kerja dan Cuti Bersama Hakim
Sandiaga Uno Cat Ulang Rumah Dinasnya, Pertanda Bakal Lanjut Jadi Menparekraf?
Falcon Pictures Umumkan Sekuel Miracle In Cell No. 7 Versi Indonesia, Tayang 25 Desember
Apakah Badai Matahari Berbahaya bagi Manusia? Ini Jawabannya
Hasil Piala Kapolri 2024: Putra Kalsel Lolos ke Semifinal Usai Bungkam Sulsel
OTT KPK di Kalsel, 4 Pejabat Dibawa ke Gedung Merah Putih
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 8 Oktober 2024
Hasil Piala Kapolri 2024: Bungkam Sulteng, Putri Jatim Juara Pul Y
Resep Mudah Membuat Minuman dengan Batang Serai, Baik untuk Kesehatan Tubuh
Riezky Aprilia Siap Wujudkan Sekolah Bebas Pungli di Sumsel Bersama Eddy Santana
Banyak Amalan Guru Sekumpul di Internet, Bolehkah Diamalkan? Ini Kata Murid Habib Umar bin Hafidz
Sayur Putungo Jantung Pisang, Ciri Khas Kuliner Otentik di Gorontalo