Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir sejumlah situs yang dinilai berpaham radikal. Salah satu situs tersebut adalah hidayatullah.com.
Tak terima dengan perlakuan BNPT, redaksi hidayatullah.com berencana membawanya ke ranah hukum. Sebab, langkah BNPT yang memasukkan situs mereka sebagai situs berpaham radikal dinilai sebagai pencemaran nama baik.
"Kemungkinan memejahijaukan ada. Kami gugat dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak," ujar Pemimpin Redaksi hidayatullah.com Mahladi di Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Jakarta, Minggu (5/4/2015)
Tak hanya BNPT, hidayatullah.com juga akan menggugat Menkominfo Rudiantara. Keputusan pemblokiran itu akan dibawa ke PTUN untuk mendapatkan kembali hak siarnya.
"Secara perdata kami mengugat Menkominfo sekaligus di PTUN terkait suratnya," ujar Mahladi.
Kepala BNPT Saud Usman Nasution sebelumnya mengatakan, ada dua judul berita yang dimuat hidayatullah.com yang sarat akan paham negatif. Hal ini berujung pada pemblokiran situs tersebut.
Mahladi pun menyayangkan langkah Kemkominfo yang melumpuhkan seluruh kegiatan pemberitaan pada situsnya. Dia berujar, jika hanya ada satu atau dua berita yang dianggap negatif, pihaknya bersedia menghapus berita yang dimaksud.
"Kalau hanya satu atau dua berita yang dinilai negatif, kenapa tidak bilang saja? Kami bisa hapus," tandas Mahladi.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebelumnya merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal. Meski akhirnya situs-situs itu kembali bisa diakses, namun pemblokiran itu dinilai salah sasaran. Sebab, sebagian situs yang diblokir justru media Islam yang selama ini tidak setuju dengan ISIS. (Ali/Sun)
Situs Diblokir, Hidayatullah.com Gugat BNPT dan Kemkominfo
Langkah BNPT yang memasukkan hidayatullah.com sebagai situs berpaham radikal dinilai sebagai pencemaran nama baik.
Diperbarui 05 Apr 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 05 Apr 2015, 19:00 WIB
Warga melihat salah satu website yang belum diblokir oleh Kemkominfo di Jakarta, Rabu (1/4/2015). Kemkominfo memblokir 22 situs/website bernuansa radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Pikap Muatan BBM Terbakar di Sukabumi, Tidak Ada Korban Jiwa
Jadi Salma di Sinetron Luka Cinta, Dinda Kirana Bicara soal Proses Observasi
Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Ini 6 Kandidat Capres Korea Selatan
WFA ASN Diperpanjang Hingga 8 April 2025, Ini Alasannya
Jual Beli Properti di Jakarta? Pahami Kewajiban BPHTB yang Berlaku
Serial Bidaah Viral di Media Sosial, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Sate Ambal, Kuliner Legendaris Kebumen yang Cocok Temani Momen Libur Lebaran
Kronologi Satu Keluarga Wisatawan Tertimpa Pohon Pinus di New Sekipan Karanganyar, Bocah 12 Tahun Meninggal
Dzikir Setelah Sholat Dhuha 100x, Simak Kumpulan Doa dan Amalan yang Dianjurkan
8 Resep Ayam Rica-Rica Pedas Manis Menggugah Selera, Bikin Nagih
Nova Arianto Minta Timnas Indonesia U-17 Tak Terlena usai Menang Lawan Korea Selatan
Makanan dan Minuman yang Bikin Sakit Ginjal, Batasi Konsumsinya agar Tak Menyesal