Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir sejumlah situs yang dinilai berpaham radikal. Salah satu situs tersebut adalah hidayatullah.com.
Tak terima dengan perlakuan BNPT, redaksi hidayatullah.com berencana membawanya ke ranah hukum. Sebab, langkah BNPT yang memasukkan situs mereka sebagai situs berpaham radikal dinilai sebagai pencemaran nama baik.
"Kemungkinan memejahijaukan ada. Kami gugat dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak," ujar Pemimpin Redaksi hidayatullah.com Mahladi di Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Jakarta, Minggu (5/4/2015)
Tak hanya BNPT, hidayatullah.com juga akan menggugat Menkominfo Rudiantara. Keputusan pemblokiran itu akan dibawa ke PTUN untuk mendapatkan kembali hak siarnya.
"Secara perdata kami mengugat Menkominfo sekaligus di PTUN terkait suratnya," ujar Mahladi.
Kepala BNPT Saud Usman Nasution sebelumnya mengatakan, ada dua judul berita yang dimuat hidayatullah.com yang sarat akan paham negatif. Hal ini berujung pada pemblokiran situs tersebut.
Mahladi pun menyayangkan langkah Kemkominfo yang melumpuhkan seluruh kegiatan pemberitaan pada situsnya. Dia berujar, jika hanya ada satu atau dua berita yang dianggap negatif, pihaknya bersedia menghapus berita yang dimaksud.
"Kalau hanya satu atau dua berita yang dinilai negatif, kenapa tidak bilang saja? Kami bisa hapus," tandas Mahladi.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebelumnya merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal. Meski akhirnya situs-situs itu kembali bisa diakses, namun pemblokiran itu dinilai salah sasaran. Sebab, sebagian situs yang diblokir justru media Islam yang selama ini tidak setuju dengan ISIS. (Ali/Sun)
Situs Diblokir, Hidayatullah.com Gugat BNPT dan Kemkominfo
Langkah BNPT yang memasukkan hidayatullah.com sebagai situs berpaham radikal dinilai sebagai pencemaran nama baik.
Diperbarui 05 Apr 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 05 Apr 2015, 19:00 WIB
Warga melihat salah satu website yang belum diblokir oleh Kemkominfo di Jakarta, Rabu (1/4/2015). Kemkominfo memblokir 22 situs/website bernuansa radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPATK: Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun
Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini: Prosesi Sederhana di Basilika Santa Maria Maggiore
Lebaran Betawi 2025 di Monas, Makanan Khas Daerah Dibagikan Gratis Hari Ini
Singgung Hilirisasi, Gibran: Sekedar Kaya Saja Tidak Cukup
Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tangerang, Korban Dipukul Pakai Besi
DPRD DKI: Jangan Sampai Formula E Gunakan APBD
Infografis Film Animasi Jumbo Pecah Rekor dan Sederet Faktanya
PSU Pilkada Ganggu Tata Kelola Pemda, Tito Ajak Akademisi Evaluasi Sistemnya
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, DPR: Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi
Wali Kota Depok Janji Bereskan Permasalahan Kampung Baru
Dedi Mulyadi Akan Didik Anak Nakal di Depok Gunakan Pola Pendekatan Militer
KPK Sita 26 Kendaraan Terkait Korupsi Iklan BJB, Termasuk Motor Royal Enfield Ridwan Kamil