Liputan6.com, Jakarta - Kasasi mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alifian Mallarangeng ditolak Majelis Hakim Agung. Politisi Partai Demokrat itu pun tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.
Kasasi tersebut diputuskan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Krisna Harahap dan Surachmin.
Krisna Harahap menjelaskan, salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah karena tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang tetap melekat meski telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464.391.000.000 itu tetap Andi Malarangeng," ujar Krisna di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Majelis Hakim, lanjut dia, berpendapat pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hierarki kepegawaian. "Pelimpahan dari seorang atasan kepada bawahan seperti Menteri kepada Sekjen, merupakan pelimpahan dalam bentuk mandat sehingga tanggung jawab tetap di tangan pemberi mandat," jelas Krisna.
Selain Andi Mallarangeng, kasasi Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor juga ditolak Majelis yang sama. Sehingga hukumannya menjadi in kracht yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Teuku Bagus yang mengajukan keberatan atas hukuman 6 tahun penjaranya dengan alasan sebagai Justice Colaborator, ditolak Majelis Hakim karena tidak sesuai dengan ketentuan SEMA No. 04 Tahun 2011. (Mut)
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Andi Mallarangeng
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.
diperbarui 08 Apr 2015, 17:25 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 17:25 WIB
Sebelum menjalani sidang, Andi tampak santai di ruang tunggu Pengadilan Tipikor (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Duh, Judi Online Bikin Perangkat Desa di Tasikmalaya Embat Ratusan Juta Duit Dana Desa
Sering Lupa Rakaat saat Sholat? Buya Yahya Bagikan 2 Solusi Mudahnya
Polda Banten Ringkus Belasan Orang Anggota Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara
Nusron Wahid Ikut Pantau Proses Pemadaman Kebakaran di Gedung ATR/BPN
Teror Anjing Hutan di Tasikmalaya, Puluhan jadi Korban
Istri Sering Maksiat, Apakah Dosanya Ditanggung Suami di Akhirat? Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Kebakaran di Gedung ATR/BPN Padam, Petugas Tinggal Keluarkan Kepulan Asap
3 Striker yang Bisa Direkrut Manchester United di Musim Panas 2025: Demi Tambal Lini Depan
Sejarah Hari Pers Nasional 9 Februari
Kebakaran di Gedung ATR/BPN, 15 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Kuasa Hukum Hasto Respons Jawaban KPK di Praperadilan
Arti Mimpi Bayi: Tafsir Lengkap dan Maknanya