Liputan6.com, Jakarta - Kasasi mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alifian Mallarangeng ditolak Majelis Hakim Agung. Politisi Partai Demokrat itu pun tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.
Kasasi tersebut diputuskan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Krisna Harahap dan Surachmin.
Â
Krisna Harahap menjelaskan, salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah karena tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang tetap melekat meski telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464.391.000.000 itu tetap Andi Malarangeng," ujar Krisna di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Â
Majelis Hakim, lanjut dia, berpendapat pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hierarki kepegawaian. "Pelimpahan dari seorang atasan kepada bawahan seperti Menteri kepada Sekjen, merupakan pelimpahan dalam bentuk mandat sehingga tanggung jawab tetap di tangan pemberi mandat," jelas Krisna.
Selain Andi Mallarangeng, kasasi Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor juga ditolak Majelis yang sama. Sehingga hukumannya menjadi in kracht yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Teuku Bagus yang mengajukan keberatan atas hukuman 6 tahun penjaranya dengan alasan sebagai Justice Colaborator, ditolak Majelis Hakim karena tidak sesuai dengan ketentuan SEMA No. 04 Tahun 2011. (Mut)
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Andi Mallarangeng
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.
diperbarui 08 Apr 2015, 17:25 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 17:25 WIB
Sebelum menjalani sidang, Andi tampak santai di ruang tunggu Pengadilan Tipikor (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tujuan Penyusunan APBN: Fungsi, Mekanisme, dan Dampaknya