Liputan6.com, Jakarta - Kasasi mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alifian Mallarangeng ditolak Majelis Hakim Agung. Politisi Partai Demokrat itu pun tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.
Kasasi tersebut diputuskan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Krisna Harahap dan Surachmin.
Â
Krisna Harahap menjelaskan, salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah karena tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang tetap melekat meski telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464.391.000.000 itu tetap Andi Malarangeng," ujar Krisna di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Â
Majelis Hakim, lanjut dia, berpendapat pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hierarki kepegawaian. "Pelimpahan dari seorang atasan kepada bawahan seperti Menteri kepada Sekjen, merupakan pelimpahan dalam bentuk mandat sehingga tanggung jawab tetap di tangan pemberi mandat," jelas Krisna.
Selain Andi Mallarangeng, kasasi Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor juga ditolak Majelis yang sama. Sehingga hukumannya menjadi in kracht yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Teuku Bagus yang mengajukan keberatan atas hukuman 6 tahun penjaranya dengan alasan sebagai Justice Colaborator, ditolak Majelis Hakim karena tidak sesuai dengan ketentuan SEMA No. 04 Tahun 2011. (Mut)
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Andi Mallarangeng
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.
diperbarui 08 Apr 2015, 17:25 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 17:25 WIB
Sebelum menjalani sidang, Andi tampak santai di ruang tunggu Pengadilan Tipikor (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saat Konsolidasi Politik, Cagub Jatim Risma Cerita soal Keberanian Menutup Dolly
Simak, Cara Perpanjang SIM November 2024 dan Syaratnya yang Baru
Pertahankan Sepeda Motor, Pedagang di Depok Dibacok Begal hingga Terluka
Produk Mayora Kuasai Pasar Filipina hingga Rusia
8 Potret Nycta Gina Rayakan Ultah Sederhana, Awet Muda di Usia 40 Tahun
4 Amalan Paling Sulit Dilakukan Menurut Ali bin Abi Thalib, Berani Coba?
Kazuo Umezu, Kreator Manga Horor Terkenal, Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Selasa 5 November Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Jalani Pemeriksaan, Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tannur Tiba di Gedung Kejagung
Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Profil Abdul Faris Umlati, Politikus Papua Barat Daya yang Pencalonannya Dibatalkan KPU
Pasca Menikah, Berat Badan Anda Bertambah? Ini 7 Alasannya!