KPK Pelajari Putusan MA Perberat Hukuman Budi Mulya

Terkait putusan MA KPK belum menentukan sikap. Lembaga antirasuah itu akan mempelajari terlebih dulu putusan kasasinya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Apr 2015, 02:59 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 02:59 WIB
Divonis 10 Tahun, Budi Mulya Mengaku Kecewa
Tidak terima dengan keputusan hakim tersebut, Budi Mulya menyatakan banding, PN Tipikor, Jaksel, Rabu (16/7/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati penolakan kasasi yang diajukan Budi Mulya ke Mahkamah Agung (MA), terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kami hormati proses hukum dan putusan hakim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Terkait putusan MA ini, Johan mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap. KPK akan mempelajari terlebih dulu putusan kasasinya.

"Kami pelajari putusan kasasinya. Setelah itu akan menentukan langkah, apakah nanti akan dibuka penyelidikan baru," lanjut dia.

Pengajuan PK

Kuasa hukum terdakwa Budi Mulya, Luhut Pangaribuan menyikapi putusan MA yang memberatkan hukuman kliennya. Menurut dia, jika benar MA menolak kasasi mantan petinggi Bank Indonesia itu, dirinya menyarankan melakukan sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Saya belum dapat info resmi. Tapi kalau betul yang di media, maka kalau saya ditanya, saya akan advis-kan untuk PK," kata Luhut melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Luhut menjelaskan, yang memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century adalah Bank Indonesia (BI). Kebijakan tersebut juga telah dibenarkan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

"Putusan itu tidak dapat diterima. Budi Mulya tidak memberikan FPJP tapi BI. Lagi pula sudah dibenarkan KSSK. Bersamaan dengan itu, kebijakan tidak bisa dikriminalisasi, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan undang-undang administrasi negara," tegas dia.

Luhut juga menolak jika kerugian negara dilimpahkan sebagai kesalahan Budi Mulya. "Biaya krisis harus ditangung negara dan pada saat yang sama, Bank Mutiara (nama baru Bank Century) sudah laku dijual. Jadi kerugian negara tidak ada sebagai perbuatan Budi Mulya," pungkas Luhut.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Budi Mulya dan mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam perkara ini, Majelis Kasasi memutus dengan suara bulat tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Majelis menilai alasan-alasan dalam permohonan kasasi Budi Mulya tidak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi Mulya yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Dengan putusan ini, maka hukuman pidana Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan.

Budi Mulya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya