Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan [Budi Mulya]( MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "") dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam perkara ini, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan PN/PT, mengadili sendiri," begitu bunyi petikan amar putusan kasasi yang diterima, Kamis (9/4/2015).
Dengan putusan ini, Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme juga memperberat hukuman pidana Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan.
Adapun dalam perkara kasasi Nomor 861 K/Pid.Sus/ 2015 ini, Majelis Kasasi memutus dengan suara bulat. Artinya tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Dalam amar putusannya, majelis kasasi mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, alasan-alasan dalam permohonan kasasi Budi Mulya tidak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi Mulya yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, merupakan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Budi Mulya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. (Ein)
MA Perberat Vonis Budi Mulya dalam Kasus Bank Century
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman pidana Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara.
diperbarui 09 Apr 2015, 15:30 WIBDiterbitkan 09 Apr 2015, 15:30 WIB
Eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mengaku sedih dan kecewa di PN Tipikor, Jaksel, Rabu (16/7/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Dermatitis: Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
Kawasan Kapuk Raya Jakbar Banjir Akibat Hujan Lebat, Ketinggian Air Capai 20-30 Cm
Top 3 Islami: Tidak Khusyuk Apa Sholatnya Tetap Sah? Jawaban Buya Yahya, Jumlah Pintu Surga Sesuai Anggota Sujud Kata Mbah Moen
Apa Itu Desain Grafis: Pengertian, Unsur, dan Prinsip Dasar
Apa Itu Literatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Jakarta Diguyur Hujan, Bangunan 2 Lantai di Duren Sawit Jaktim Ambruk
Jejak Persahabatan 2 Negara dan Komitmen Hijau Toyota di Taman Sakura Tawangmangu
Apa Itu Star Syndrome: Memahami Fenomena Merasa Diri Paling Sempurna
Kuning Telur vs. Gorengan, Mana yang Lebih Mematikan bagi Pasien Kolesterol Tinggi? Ini Kata Ahli Gizi
Diramal Makin Cuan, Investor Asing Tambah Kepemilikan Saham NEST hingga 5%
3 Resep Ikan Tim Kuah Jahe yang Dimakan untuk Bawa Hoki Saat Imlek
Prabowo Tunjuk Menhan Jadi Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan