Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan [Budi Mulya]( MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "") dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam perkara ini, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
‎"Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan PN/PT, mengadili sendiri," begitu bunyi petikan amar putusan kasasi yang diterima, ‎Kamis (9/4/2015).
Dengan putusan ini, Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme juga memperberat hukuman pidana Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan.
Adapun ‎‎dalam perkara kasasi Nomor 861 K/Pid.Sus/ 2015 ini, Majelis Kasasi memutus dengan suara bulat. Artinya tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
‎Dalam amar putusannya, majelis kasasi mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, alasan-alasan dalam permohonan kasasi Budi Mulya tidak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi Mulya yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, merupakan tindak pidana korupsi.
‎
Sebelumnya, Budi Mulya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.‎ (Ein)
MA Perberat Vonis Budi Mulya dalam Kasus Bank Century
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman pidana Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara.
diperbarui 09 Apr 2015, 15:30 WIBDiterbitkan 09 Apr 2015, 15:30 WIB
Eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mengaku sedih dan kecewa di PN Tipikor, Jaksel, Rabu (16/7/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?
Taubat Pasti Diterima Allah, tapi yang Seperti Ini Kata Gus Baha
Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Menko Polkam Minta AKP Dadang Iskandar Dihukum Berat
Mengintip Profil Paslon Pilgub Sulawesi Selatan 2024 dan Riwayat Pendidikannya
Bahaya Tanam Pohon di Lintang Tinggi, Bikin Pemanasan Global Makin Parah
Hari Tenang Pilwalkot 2024, Kota Semarang Bersih dari APK
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 26 November 2024
Cara Praktis Mengolah Lidah Sapi Agar Empuk dan Antibau
Cara Mudah Membuat Ikan Teri Goreng Tetap Renyah Tanpa Tepung
Rahasia Mengolah Kikil Agar Tetap Lezat dan Tidak Lengket
Buah Favorit untuk Diet yang Efektif dan Menyenangkan