PT DKI Putuskan Dewan Gubernur BI Era Boediono Terlibat Century

Selain memperberat hukuman menjadi bui 12 tahun ke Budi Mulya, Pengadilan Tinggi DKI menyatakan anggota Dewan Gubernur BI terlibat Century.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Des 2014, 15:51 WIB
Diterbitkan 10 Des 2014, 15:51 WIB
Boediono
Wakil Presiden Boediono (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya divonis 10 tahun itu menjadi 12 tahun penjara.

Selain memperberat hukuman penjara, tidak ada hal lain yang diubah dalam putusan yang dibacakan pada 3 Desember lalu. Termasuk dugaan keterlibatan sejumlah anggota Dewan Gubernur BI, yakni mantan Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kepala Humas PT DKI Jakarta, Muhammad Hatta juga mempertegas bahwa peran beberapa anggota Dewan Gubernur BI itu dalam perkara Bank Century sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Atau tidak diubah oleh pihaknya.

"Iya tetap. Semua putusan dari Pengadilan Negeri tetap, kecuali hanya hukuman penjara Budi Mulya, dari 10 tahun jadi 12 tahun penjara," ujar Muhammad Hatta saat dihubungi, Rabu (10/12/2014).

"Mengenai orang-orang itu (yang disebut dalam dakwaan turut bersama-sama dengan Budi Mulya). Ya sesuai dakwaan. Secara bersama-sama," lanjut dia.

Dalam perkara korupsi Bank Century, Budi Mulya telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sejak
16 Juli 2014 lalu. Selaku Deputi Gubernur Bidang IV Bank Indonesia dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hakim PN Tipikor juga menyatakan bahwa perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lain, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

"Terdakwa Budi Mulya punya persamaan kehendak dengan anggota dewan lainnya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan itu dengan keinsyafan sebagai perbuatan bersama sebagaimana didakwakan karenanya terdakwa ikut serta melakukan bersama-sama dengan anggota yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK," kata anggota majelis hakim Made Hendra dalam sidang pembacaan vonis pada 16 Juli 2014 lalu.

Meski begitu, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus Century. Bahkan, saat nama Boediono disebut statusnya telah menjadi tersangka oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Beberapa pimpinan lembaga anti korupsi itu langsung membantahnya. "Belum ada ekspose untuk kasus Century," tandas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Riz/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya