KPK Apresiasi Hukuman Budi Mulya Diperberat Jadi 12 Tahun

Hukuman berat bagi koruptor ini sangat perlu diterapkan karena banyak celah untuk mendapatkan keringanan hukuman.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Des 2014, 12:22 WIB
Diterbitkan 09 Des 2014, 12:22 WIB
budi mulya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi Bank Century Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, selain dapat menjadi terapi kejut, hukuman berat bagi koruptor ini juga merupakan peringatan tersendiri bagi penyelenggara negara untuk tidak mengganggap enteng atau remeh perbuatan korupsi.

"Saya pikir bagus sekali, sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi biar tidak dianggap enteng," ujar Zulkarnaen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Dia mengatakan, hukuman berat bagi koruptor ini, sangat perlu diterapkan lantaran saat ini banyak celah yang bisa dilakukan terpidana untuk mendapat keringanan hukuman.

"Kena remisi pembebasan bersyarat tahu-tahu sudah keluar. Ini kan juga sebetulnya efek jeranya itu walaupun itu bukan tujuan itu kecil sekali," keluh Zulkarnaen.

Namun, mantan Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung ini mengapresiasi sikap para hakim yang saat ini sudah mulai lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat itu.

"Saya pikir bagus sekali, inilah yang perlu kita apresiasi terhadap pengadilan sekarang," pungkas Zulkarnaen.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Budi Mulya yang sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 10 tahun menjadi 12 tahun penjara menyusul banding yang diajukan KPK.

Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat putusan ayah artis Nadia Mulya ini adalah, perkara korupsi Bank Century dianggap tidak hanya mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar, namun juga menimbulkan gangguan kepada laju pertumbuhan perekonomian negara. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya