Komisi III DPR-Menkumham Bahas Perppu KPK Jadi UU

Menkumham Yasonna Laoly membahas Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang Pimpinan KPK dalam rapat bersama Komisi III DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Apr 2015, 11:23 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2015, 11:23 WIB
Tampang Yasonna Laoly Saat Dicecar Komisi III Terkait Golkar
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi lll di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015). Yasonna mengaku siap bertanggung jawab atas keputusannya mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kembali mendatangi Gedung DPR RI. Kali ini, kehadirannya untuk membahas Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, politisi PDIP itu menjelaskan, Perppu tentang Pimpinan KPK dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melengkapi struktur kepemimpinan di lembaga anti-rasuah yang bersifat kolektif dan kolegial.

"Untuk melangsungkan dan untuk mempertahankan KPK, perlu dilakukan pengisian secara cepat. Pengisian itu sangat diperlukan untuk tetap menjamin KPK sebgaai lembaga negara," kata Yasonna di ruang Komisi III, Gedung DPR,Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Yasonna menyatakan, karena proses seleksi Pimpinan KPK yang dinilai butuh waktu yang panjang, maka Perppu tersebut akan dikebut untuk disetujui sebagai undang-undang (UU).
‎
"Karena akan berdampak pada menurunnya kredibilitas Indonesia, dan terjadinya kegentingan yang memaksa. Untuk itulah diterbitkan Perppu nomor 1 tahun 2015 untuk mengganti UU nomor 30 tahun 2002, agar dapat menjadi kondisi normal," tandas Yasonna.

Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 terkait penunjukkan 3 pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.

Perppu itu menjelaskan soal Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perppu diterbitkan setelah Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena menyandang status tersangka. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya