Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kembali mendatangi Gedung DPR RI. Kali ini, kehadirannya untuk membahas Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, politisi PDIP itu menjelaskan, Perppu tentang Pimpinan KPK dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melengkapi struktur kepemimpinan di lembaga anti-rasuah yang bersifat kolektif dan kolegial.
"Untuk melangsungkan dan untuk mempertahankan KPK, perlu dilakukan pengisian secara cepat. Pengisian itu sangat diperlukan untuk tetap menjamin KPK sebgaai lembaga negara," kata Yasonna di ruang Komisi III, Gedung DPR,Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Yasonna menyatakan, karena proses seleksi Pimpinan KPK yang dinilai butuh waktu yang panjang, maka Perppu tersebut akan dikebut untuk disetujui sebagai undang-undang (UU).
‎
"Karena akan berdampak pada menurunnya kredibilitas Indonesia, dan terjadinya kegentingan yang memaksa. Untuk itulah diterbitkan Perppu nomor 1 tahun 2015 untuk mengganti UU nomor 30 tahun 2002, agar dapat menjadi kondisi normal," tandas Yasonna.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 terkait penunjukkan 3 pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
Perppu itu menjelaskan soal Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perppu diterbitkan setelah Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena menyandang status tersangka. (Mut)
Komisi III DPR-Menkumham Bahas Perppu KPK Jadi UU
Menkumham Yasonna Laoly membahas Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang Pimpinan KPK dalam rapat bersama Komisi III DPR.
diperbarui 20 Apr 2015, 11:23 WIBDiterbitkan 20 Apr 2015, 11:23 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi lll di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015). Yasonna mengaku siap bertanggung jawab atas keputusannya mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.(Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Gelang Hitam di Tangan Kiri: Makna dan Filosofi di Balik Aksesori Populer Ini
IHSG Menghijau Jelang Pelantikan Donald Trump, Saham DATA Masuk Top Gainers
Kisah Ketika Jubah Abu Nawas Disuruh Menyantap Makanan Lezat
2.600 Orang Diperkirakan Hadiri Pelantikan Donald Trump Hari Ini
Arti Gamon: Memahami Istilah Populer di Media Sosial
Validator Adalah: Panduan Lengkap Memahami Peran Kunci dalam Blockchain
Arti Valid: Pengertian, Kriteria dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Top 3 Berita Hari Ini: ASN Bandung Barat Diduga Jadi Korban KDRT Istri, Kejanggalan-Kejanggalan Setelah Menikah Dibeberkan
Pelantikan Presiden ke-47 AS: Joe Biden Sambut Kedatangan Donald Trump di Gedung Putih
Jadwal dan Hasil Undian Indonesia Masters 2025: Tuan Rumah Jadi Turunkan 30 Wakil
Tren Positif Ekonomi Makro, BPS Jabar Ungkap Jumlah Penduduk Miskin 2024 Turun Sebanyak 180 Ribu Orang
PLN Bangun PLTS Terbesar di Sumatera, Beroperasi 2027