Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kembali mendatangi Gedung DPR RI. Kali ini, kehadirannya untuk membahas Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, politisi PDIP itu menjelaskan, Perppu tentang Pimpinan KPK dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melengkapi struktur kepemimpinan di lembaga anti-rasuah yang bersifat kolektif dan kolegial.
"Untuk melangsungkan dan untuk mempertahankan KPK, perlu dilakukan pengisian secara cepat. Pengisian itu sangat diperlukan untuk tetap menjamin KPK sebgaai lembaga negara," kata Yasonna di ruang Komisi III, Gedung DPR,Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Yasonna menyatakan, karena proses seleksi Pimpinan KPK yang dinilai butuh waktu yang panjang, maka Perppu tersebut akan dikebut untuk disetujui sebagai undang-undang (UU).
"Karena akan berdampak pada menurunnya kredibilitas Indonesia, dan terjadinya kegentingan yang memaksa. Untuk itulah diterbitkan Perppu nomor 1 tahun 2015 untuk mengganti UU nomor 30 tahun 2002, agar dapat menjadi kondisi normal," tandas Yasonna.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 terkait penunjukkan 3 pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
Perppu itu menjelaskan soal Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perppu diterbitkan setelah Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena menyandang status tersangka. (Mut)
Komisi III DPR-Menkumham Bahas Perppu KPK Jadi UU
Menkumham Yasonna Laoly membahas Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang Pimpinan KPK dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Diperbarui 20 Apr 2015, 11:23 WIBDiterbitkan 20 Apr 2015, 11:23 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi lll di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015). Yasonna mengaku siap bertanggung jawab atas keputusannya mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.(Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berkat Pendampingan Pemerintah RI, Vonis Hukuman Mati WNI Susanti Asal Karawang Berubah dari Had Gillah ke Qisas
8 Model Baju Gamis Terbaru 2025, Cocok untuk Kondangan hingga Acara Santai
Jelang Keberangkatan Jamaah Haji 2025, Polisi Perketat Pengawasan Bandara Soetta
Klarifikasi Rosan Soal Investasi LG: Tidak Sepenuhnya Keluar
PEVS 2025 in Collaboration with Asiabike Jakarta Segera Digelar di JIEXPO Akhir April 2025, Hadirkan 130 Brand EV
Fakta-Fakta Penculikan Santri Ponpes Metal Pasuruan, Ternyata Korban Salah Sasaran
Pagelaran Sabang Merauke The Indonesian Broadway 2025 Segera Hadir, Angkat Tema Baru Hikayat Nusantara
Gaya Outfit Mendiang Hotma Sitompul yang Selalu Rapi dan Stylish
Ternyata Ini Penyebab Kemacetan Parah Pelabuhan Tanjung Priok Hasil Evaluasi Pelindo
Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2025
Kemlu RI Imbau WNI di AS Pahami Hak Hukum Hadapi Kebijakan Imigrasi Era Donald Trump
9 Model Sandal yang Lagi Trendi 2025, Stylish dan Nyaman di Musim Panas