Di KAA, RI Setuju Perluasan Anggota DK PBB dan Hapus Hak Veto

Wacana perluasan anggota DKK PBB dan penghapusan hak veto juga dibahas dalam pertemuan Konferensi Asia-Afrika.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 20 Apr 2015, 23:41 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2015, 23:41 WIB
Menlu Retno Buka Pertemuan Menteri KAA
Delegasi Konferensi Asia Afrika bersiap mengikuti pembukaan Pertemuan Tingkat Menteri Asia-Afrika di Jakarta Convention Center, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu wacana yang tengah dibahas dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah reformasi dari Dewan Keamanan (DK) PBB. Wacana tersebut ternyata juga dibahas dalam pertemuan Konferensi Asia-Afrika.

Reformasi yang tengah didengungkan ini adalah soal penambahan anggota DK PBB dan penghapusan veto. Untuk masalah ini Indonesia sudah punya sikapnya sendiri.

Menurut Duta Besar RI untuk PBB, Desra Percaya, Indonesia setuju dengan usulan penambahan ini. Penambahan tersebut pun harus diikuti dengan penghapusan veto.

"Kita setuju ada perluasan anggota DK PBB," sebut Desra lokasi penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika ke-60 di Jakarta Convention Center, Selasa (20/4/2015).

"Pada sisi lain DK PBB tentu kan harus lebih demokratis. Veto harus dihapuskan," sambung dia.

Meski demikian, Desra mengatakan untuk mengegolkan keinginan perluasan DK PBB pastinya tak akan mudah. Sebab, beberapa pihak berbeda pendapat soal ide reformasi yang terus bergulir ini.

"Ini akan menjadi situasi most unlike ya karena prosesnya sulit dikunci oleh anggota (tetap) DK PBB supaya tidak terjadi," terang dia.

"Posisi kita realistis bahwa betul harus ada reformasi penambahan anggota dengan angka yang disepakati jangan bicara dulu permanen atau tidak permanen. Tapi faktanya kalau kita bicara permanen akan sangat kontensius," ucap dia.

Karena itu, imbuh Desra, usulan Indonesia dalam masalah ini adalah agar waktu negara-negara yang jadi anggota tidak tetap PBB untuk ditambah. Penambahan ini bisa sampai 4 tahun masa keanggotaan.

"Saat ini yang kita perlukan adalah intermediate approach. Artinya perlu ada perluasan anggota DK PBB yang non-permanen, tapi waktunya diperpanjang 4 tahun dan bukan 2 tahun itu usulan kita," ujar dia.

"Kemudian dari 4 tahun ini, itu tidak boleh mengklaim yang dua tahun sedang berlangsung. Jadi itu sedang dinegosiasi di (Markas PBB) New York," pungkas Desra di lokasi KAA ke-60. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya