Komisi III Desak Polisi Tuntaskan Kasus Persekusi 2 Perempuan di Sumatera Barat

Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengecam persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap dua perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Sabtu, 8 April 2023 malam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Apr 2023, 11:12 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2023, 19:59 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati, menilai kembali terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bukti atas kinerja baik dalam menjaga muruah demokrasi Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati, menilai kembali terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bukti atas kinerja baik dalam menjaga muruah demokrasi Indonesia. (Dok. Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengecam persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap dua perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Sabtu, 8 April 2023 malam.
 
Politikus Partai Golkar itu mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi 2 perempuan di Sumatera Barat. Apalagi, kata dia, berdasarkan pengamatannya, terduga pelaku capai ratusan orang.
 
"Mendesak Polda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi yang saya pantau melalui rekan dan media mencapai 300 orang pelaku. Ini biadab," ujar Sari dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
 
Menurut Sari pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 336 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terkait pelecehan seksual fisik. 
 
Sari menyebut pelaku juga mengarah pada penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 dan perekaman dan penyebaran unsur seksual Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan juga Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 
Dia mengatakan, bagi siapa saja secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
 
"Tidak boleh seorang pun menjadi hakim dan menghakimi, terlebih kejadian ini 300 orang laki-laki menghakimi dua perempuan, sangat ironis dan biadab. Saya berharap polisi memberikan hukuman berat yang memberikan efek jera sehingga kejadian ini tidak terulang lagi," kata Sari.
 
Sari juga mengatakan akan mengawal dan memastikan kasus ini ditangani dengan serius, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang ada.

 

 

Diceburkan dan Diarak Tanpa Busana

Persekusi Disakiti Dihina
Ilustrasi Foto Persekusi (iStockphoto)
Diketahui, dua perempuan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengalami persekusi dari sekelompok pemuda pada Sabtu, 8 April 2023 malam. Dua perempuan itu ditelanjangi lalu diceburkan ke laut hingga videonya viral di media sosial.
 
Awalnya korban tengah bersantai di salah satu kafe yang memiliki fasilitas karaoke. Namun tiba-tiba korban didatangi sekelompok pemuda yang tidak dikenal dan langsung menyeret mereka berdua ke pinggir pantai hingga melucuti paksa pakaian mereka.
 
Usai diceburkan ke laut, dalam keadaan tanpa busana keduanya kembali diarak dan diseret ke dalam kafe hingga peristiwa tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian setempat.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya