Kompolnas: Polda Metro 'Utang' 100 Kasus Aduan Masyarakat

Menurut Komisioner Kompolda Adrianus Meliala, ada 100 kasus aduan yang hingga kini belum berhasil dituntaskan Polda Metro Jaya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 22 Apr 2015, 15:41 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2015, 15:41 WIB
Pisah-Sambut Kapolda Metro Jaya, Area Parkir Mapolda Ditutup
Polda Metro Jaya (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - 2 Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala dan Edi Hasibuan mengunjungi Mapolda Metro Jaya guna mengecek perkembangan Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat yang diterima Kompolnas tahun 2014.

Adrianus mengungkapkan alasan penyidik lama menanggapi laporan Kompolnas bermacam-macam. Seperti, tersangka yang dilaporkan kabur atau pelapor meninggal dunia. Kompolnas pun memberikan tenggang waktu kepada Polda Metro Jaya untuk memproses keluhan masyarakat.

"Kami berikan tenggang waktu. Rentang waktunya tergantung kasusnya. Ada yang kami minta (diselesaikan) dalam 2 minggu, ada juga yang 1 bulan," kata Adrianus di depan teras Main Hall Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Menurut Adrianus, ada 100 kasus aduan yang hingga kini belum berhasil dituntaskan Polda Metro Jaya. Lamanya proses penyidikan berkisar 6 hingga 7 bulan.

"Karena itu kami gedor dengan niat baik. Ada 100 kasus yang pembahasannya kami bagi dalam 3 pertemuan. Minggu lalu kami sudah datang, minggu ini dan minggu depan kami datang lagi," jelas Adrianus.

Adrianus menerangkan, rata-rata keluhan masyarakat ditujukan kepada anggota polisi yang bertugas di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum). Contohnya lambannya polisi memproses kasus yang diadukan hingga dugaan adanya tindak kekerasan yang dilakukan selama proses penyelidikan.

"Misalnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sudah jalan, tapi jarak antara SP2HP pertama dan yang keduanya terlalu lama, 6 bulan. Kalau cuma susah mendapatkan tersangka, masa sampai selama itu," ucap Adrianus.

Namun Adrianus mengakui, lembaganya juga lemah dalam mengatasi kasus, karena cenderung fokus terhadap 1 kasus, hingga kasus lainnya terlantar. "Kami juga setiap tahun menerima 1.200 kasus, adakalanya kami fokus 1 kasus, kasus lainnya terlantar."

Ia menambahkan, Kompolnas memilik 6 indikator yang dapat disebut sebagai pelanggaran profesi polisi, yaitu pelayanan buruk, diskriminasi, kekerasan, diskresi yang salah, korupsi, dan terakhir pelanggaran HAM. Dibanding Polda lainnya, jumlah pengaduan masyarakat terhadap Polda Metro Jaya tergolong rendah. Tetapi sebagai tolak ukur untuk Polda lainnya, Kompolnas memang memberikan pengawasan yang lebih ketat.

"Pengaduan untuk Reserse tertinggi, 95 persen komplain Reserse. Keluhan terbanyak adalah pelayanan buruk," tutup Adrianus. (Han/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya