Liputan6.com, Jakarta - Berniat melrazia identitas terhadap penghuni kamar indekos di Jalan Anggrek, Kuningan, Jakarta Selatan, petugas gabungan dari polisi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan justru menemukan pengedar narkotika.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (25/4/2015), 1 orang mahasiswi dan 2 orang pria temannya diamankan petugas setelah ketiganya dinyatakan positif narkotika saat uji urine.
Di kamar pria bernama Idrus ini petugas menemukan ganja kering, plastik sisa sabu, 26 paket sabu siap edar, 15 pil ekstasi, dan belasan pil dumolid. Karena banyaknya jumlah narkoba yang ditemukan, Idrus diduga bukan hanya pemakai melainkan juga pengedar.
Advertisement
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dibawa ke Kantor BNN Provinsi DKI Jakarta. Ketiga tersangka terancam tidak bisa kembali ke kamar kosnya. Sebab, ia harus mendekam di penjara dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Utara juga merazia rumah kos di kawasan Kramatjaya, Koja, Jakarta Utara Jumat 24 April 2015 malam kemarin.
Satu per satu petugas menyisir kamar kos yang menyerupai penginapan ini. Karena pintu kamar tidak juga dibuka pemiliknya, petugas terpaksa mengintip dari balik jendela.
Razia ini diduga kuat sudah diketahui terlebih dahulu oleh para penghuni kos. Dugaan ini seiring tidak ditemukannya 1 orang pun penghuni rumah kos.
Petugas hanya mendapati beberapa barang seperti tas, dompet, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi. Meski izin bangunan ini adalah rumah kos yang biasa disewakan per bulan atau per tahun, namun kamar-kamar ini disewakan kepada para penghuni per hari atau per jam layaknya hotel. (Vra/Ans)