Liputan6.com, Yogyakarta - Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya oleh terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ditolak Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Meski menerima berkas permohonan, pengadilan tidak bisa meneruskan permohonan itu.
"Permohonan PK kedua atas nama Mary Jane Fiesta Veloso sudah masuk, diterima, penetapannya menyatakan tidak dapat diterima," ujar Humas PN Sleman, Marliyus, kepada Liputan6.com, Senin (27/4/2015).
Dia menjelaskan, penetapan PK mengacu pada Pasal 24 ayat 22 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU tentang Mahkamah Agung. Hasil penetapan itu sudah langsung diberitahukan kepada kuasa hukum Mary Jane.
"Dasarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2014 pada poin 3 yang menyatakan PK hanya dapat diajukan 1 kali," jelas Marliyus.
Hasil ini membuat Mary Jane akan tetap dieksekusi dalam gelombang kedua pada waktu dekat ini. Apalagi menurut Marliyus sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Mary Jane. Â
"Ini terakhir upaya hukum dari Mary Jane. Bisa saja dieksekusi, namun itu bukan wewenang saya kan," ujar dia. (Ado/Yus)
Permohonan PK Kedua Terpidana Mati Mary Jane Ditolak PN Sleman
Menurut Marliyus sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Mary Jane.
diperbarui 27 Apr 2015, 19:18 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 19:18 WIB
Unjuk rasa menolak eksekusi mati Mary Jane di Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015) (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 23 November 2024: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan
VIDEO: Jerman akan Gelar Pemilu, Bagaimana Nasib Bantuan Ukraina?
Kabareskrim Pastikan Bakal Ringkus Otak Kasus TPPO
Maruarar Yakin RIDO Menangi Pilkada Jakarta Satu Putaran
Tips Menghadapi Pubertas: Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
VIDEO: Warga Keluhkan Jalanan Rusak Di Sleman yang Kerap Sebabkan Kecelakaan
Raih Penghargaan dari Conde Nast, Plataran Komodo Ungkap Alasan Simpel yang Bikin Banyak Wisman Merasa Seperti di Rumah
Marak Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Begini Penjelasan Kemendes PDT
Menyusuri Keindahan Desa Wisata Pulau Pramuka Kepulauan Seribu
6 Potret Persahabatan Mikha Tambayong dan Yunita Siregar, Berteman Sejak Remaja
Dilirik Manchester United, Sporting CP Pasang Harga Selangit buat Wonderkid Portugal
Indonesia Berkomitmen Dukung UNIFIL, Tidak Akan Tarik Pasukan dari Lebanon