Liputan6.com, Yogyakarta - Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya oleh terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ditolak Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Meski menerima berkas permohonan, pengadilan tidak bisa meneruskan permohonan itu.
"Permohonan PK kedua atas nama Mary Jane Fiesta Veloso sudah masuk, diterima, penetapannya menyatakan tidak dapat diterima," ujar Humas PN Sleman, Marliyus, kepada Liputan6.com, Senin (27/4/2015).
Dia menjelaskan, penetapan PK mengacu pada Pasal 24 ayat 22 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU tentang Mahkamah Agung. Hasil penetapan itu sudah langsung diberitahukan kepada kuasa hukum Mary Jane.
"Dasarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2014 pada poin 3 yang menyatakan PK hanya dapat diajukan 1 kali," jelas Marliyus.
Hasil ini membuat Mary Jane akan tetap dieksekusi dalam gelombang kedua pada waktu dekat ini. Apalagi menurut Marliyus sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Mary Jane.
"Ini terakhir upaya hukum dari Mary Jane. Bisa saja dieksekusi, namun itu bukan wewenang saya kan," ujar dia. (Ado/Yus)
Permohonan PK Kedua Terpidana Mati Mary Jane Ditolak PN Sleman
Menurut Marliyus sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Mary Jane.
Diperbarui 27 Apr 2015, 19:18 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 19:18 WIB
Unjuk rasa menolak eksekusi mati Mary Jane di Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015) (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buntut Kasus Suap di PN Jakpus, MA Terapkan Aplikasi Smart Majelis di Seluruh Pengadilan
3 Respons Jokowi Terkait Kembali Mencuatnya Isu Ijazah Palsu UGM, Akan Ambil Langkah Hukum
Diplomasi Budaya: Indonesia dan Qatar Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Kebudayaan
Polisi Ungkap Modus Operandi Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Belanja Pakai Uang Palsu
Irjen Akhmad Wiyagus Jabat Astamaops Polri
Puan Minta Pemerintah Segera Isi Posisi Dubes RI untuk AS yang Kosong Hampir 2 Tahun
Puncak Musim Kemarau 2025, Qatar Siap Suntik Danantara Rp33 T
Puan Minta Pemerintah Jelaskan Langsung ke DPR soal Rencana Evakuasi Warga Palestina
Sidang PKPU Melawan Harmas, Bukalapak Siap Hadirkan Saksi Hari Ini
Isu Matahari Kembar Prabowo-Jokowi, Puan: Presiden Saat Ini Prabowo Subianto
Hakim Kembali Terjerat Kasus Suap, Sahroni: Reformasi Lembaga Kehakiman Secara Keseluruhan
Puan Sebut Kongres PDIP Berpotensi Mundur dari April