Permohonan PK Kedua Terpidana Mati Mary Jane Ditolak PN Sleman

Menurut Marliyus sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Mary Jane.

oleh Yanuar H diperbarui 27 Apr 2015, 19:18 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2015, 19:18 WIB
mary jane
Unjuk rasa menolak eksekusi mati Mary Jane di Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015) (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya oleh terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ditolak Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Meski menerima berkas permohonan, pengadilan tidak bisa meneruskan permohonan itu.

"Permohonan PK kedua atas nama Mary Jane Fiesta Veloso sudah masuk, diterima, penetapannya menyatakan tidak dapat diterima," ujar Humas PN Sleman, Marliyus, kepada Liputan6.com, Senin (27/4/2015).

Dia menjelaskan, penetapan PK mengacu pada Pasal 24 ayat 22 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU tentang Mahkamah Agung. Hasil penetapan itu sudah langsung diberitahukan kepada kuasa hukum Mary Jane.

"Dasarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2014 pada poin 3 yang menyatakan PK hanya dapat diajukan 1 kali," jelas Marliyus.

Hasil ini membuat Mary Jane akan tetap dieksekusi dalam gelombang kedua pada waktu dekat ini. Apalagi menurut Marliyus sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Mary Jane.  

"Ini terakhir upaya hukum dari Mary Jane. Bisa saja dieksekusi, namun itu bukan wewenang saya kan," ujar dia. (Ado/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya