Pengacara Mary Jane: Harusnya Kejaksaan Bisa Tunda Eksekusi Mati

Terpidana mati kasus narkoba warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso kembali mengajukan permohonan PK yang ke-2 di PN Sleman.

oleh Yanuar H diperbarui 27 Apr 2015, 15:22 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2015, 15:22 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso
Mary Jane Fiesta Veloso

Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkoba warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Eksekusi mati terhadap Mary Jane pun diharapkan ditunda.

"Sudah jam 9 tadi kita mendatangi PN Sleman diterima paniteraan dan tanda tangan akta penerimaan PK kedua," ujar kuasa hukum Mary Jane Agus Salim kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Agus pun meminta kepada Kejaksaan Agung agar menunda eksekusi karena proses hukum PK 2 sudah diajukan. Ia berharap Kejaksaan dapat menunggu proses hukum Mary Jane selesai.

"Harapannya pengadilan bisa mengabulkan dan melanjutkan PK ke-dua ini dan minta kejaksaan bisa menunda eksekusi. Hanya kebijaksanaan Jaksa Agung, kalau lebih bagus Kejaksaan Agung jangan eksekusi sampai PK selesai," ujar dia. Dia berharap Pengadilan Negeri Sleman bisa melanjutkan proses hukum ini ke Mahkamah Agung (MA).

Agus mengaku sudah mengantongi data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Filipina dan BNN Indonesia yang menyebutkan Mary Jane adalah korban traficking. Bukan sengaja mengedarkan narkoba. Karena itu dia berharap eksekusi seharusnya bisa ditunda untuk membuktikan itu.

"Bahkan bukti klien kita korban dalam korban sindikat dari BNN Filipina dan sudah koordinasi BNN Indonesia. Hasilnya memang Mary Jane korban, dia tidak punya niat edarkan narkoba di sini," pungkas Agus.

Mary Jane pada Jumat 24 April dini hari sekitar pukul 01.40 WIB, sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati. Hal itu dilakukan karena PK pertama yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.

Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Ibu 2 anak ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan PN Sleman diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011. Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. (Ndy/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya