Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) buka suara menanggapi berkembangnya pemberitaan yang menyatakan Pemerintah Australia meminta KY melakukan penyelidikan atas dugaan suap hakim kasus yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
KY mengakui telah menerima laporan itu dari pihak kuasa hukum Andrew dan Myuran. Laporan itu diregister dengan nomor 0099/L/KY/III/2015.
"Komisi Yudisial benar telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelapor Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan kuasa hukum Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M; Leonard R.D. Arpan Aritonang , S.H. dan Doly James, S.H," demikian bunyi keterangan tertulis dari website resmi KY komisiyudisial.go.id, yang dikutip Liputan6.com, Senin (27/4/2015).
Terkait laporan itu, KY telah melakukan investigasi. Bahkan KY juga telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tapi, KY mengaku punya keterbatasan.
"Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan hakim, termasuk menunda eksekusi pelaksanaan hukuman mati bagi terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran," ujar KY.
Karena itu, KY berharap Mahkamah Agung juga berperan aktif untuk menyelidiki dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. KY juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Sebagai informasi, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum duo Bali Nine itu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada kliennya. Laporan itu dilayangkan melalui Lubis Santosa dan Maramis Law Firm pada 13 Februari lalu dengan dugaan permintaan uang oleh majelis hakim.
Todung juga sudah mendesak pemerintah harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukumnya.
Pemerintah Indonesia akan melaksanakan ekseksui mati tahap II dalam waktu dekat. Sebanyak 9 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan.
Mereka adalah anggota kelompok Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Raheem Agbaja Salami (WN Cordova), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Zainal Abidin (WN Indonesia), Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa (WN Nigeria), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), serta Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina). (Ado)
KY: Kami Tidak Punya Kewenangan Mengubah Putusan Hakim Bali Nine
Terkait laporan itu, KY telah melakukan investigasi. Bahkan KY juga telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Diperbarui 27 Apr 2015, 22:14 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 22:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Setelah Lebaran yang Inspiratif untuk Media Sosial
Top 3 Islami: Tata Cara Sholat Hajat di Bulan Syawal agar Keinginan Cepat Terkabul, Niat Qadha Puasa Ramadhan
Cuaca Hari Ini Kamis 3 April 2025: Jakarta Berawan Tebal Pagi hingga Siang
Penulis Rich Dad Poor Dad Bocorkan Investasi Terpanas Tahun Ini, Siapapun Bisa Beli
3 April 1879: Sofia Resmi Jadi Ibu Kota Bulgaria
16 Tokoh Kripto Masuk Daftar Miliarder Dunia Forbes
8 Destinasi Wisata di Lampung yang Cocok untuk Liburan Lebaran
6 Tempat Wisata Kekinian untuk Habiskan Libur Lebaran di Kota Bandung dan Sekitarnya
Jurus Jitu Kelola Risiko Investasi di Tengah Gejolak Pasar Saham
Calhanoglu Gagalkan Kemenangan AC Milan atas Inter Milan di Semifinal Pertama Coppa Italia 2024/2025
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Ternate Maluku Utara
Hasil Liga Inggris: Jota Menangkan Liverpool atas Everton, Man City Sikat Leicester