Polda Sulsebar Siapkan Tim Medis untuk Abraham Samad

Pemeriksaan Abraham Samad sebelumnya sempat terhenti lantaran mengalami sakit maag. Saat itu pemeriksaan baru berjalan 1,5 jam.

oleh Eka Hakim diperbarui 28 Apr 2015, 13:24 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 13:24 WIB
Abraham Samad
Abraham Samad (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua nonaktif KPK Abraham Samad (AS) kembali diperiksa tim penyidik Reskrimum Polda Sulselbar. Tim medis independen pun disiapkan untuk mengantisipasi kambuhnya sakit yang diderita Abraham.

"Tim medis kita siapkan dalam rangka antisipasi jika AS kembali mengalami sakit maag seperti pada pemeriksaan sebelumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto di Mapolda Sulselbar, Selasa (28/4/2015).

Pemeriksaan Abraham Samad sebelumnya sempat terhenti lantaran mengalami sakit maag. Saat itu pemeriksaan baru berjalan 1,5 jam dan belum masuk pada pokok perkara.

"Dalam pemeriksaan sebelumnya, belum masuk kepada substansi perkara yang sementara berproses dan kembali akan dilayangkan pada pemeriksaan hari ini," terang Joko.

Abraham Samad ditetapkan tersangka dalam dugaan pidana pemalsuan dokumen. Proses penyidikan yang dihadapi Abraham Samad tinggal menunggu waktu perampungan. Penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen-dokumen, serta mengambil keterangan ahli.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada tanggal 29 Januari 2015.

Dalam penyidikan kasus ini, Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2015. Tak terima penetapan tersangkanya Feriyani lalu melaporkan Abraham Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.

Kasus ini akhirnya menyeret Abraham Samad sebagai lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Namun, kuasa hukum Abraham Samad menyatakan alamat Abraham Samad yang benar adalah di Jalan Mapala Blok E 29 Nomor 30, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar. "Abraham Samad juga sudah membantah mengenal Feriyani Lim dalam sebuah kesempatan," kata kuasa hukum Abraham Samad, Adnan Buyung Azis. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya