Kubu Agung: SK Menkumham Tak Bisa Digugat ke PTUN

"Kan Menkumham tugasnya hanya mencatat, bukan menentukan. Menkumham mencatat sesuai hasil mahkamah partai," sebut dia.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 28 Apr 2015, 22:45 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 22:45 WIB
Partai Golkar Kubu Agung Laksono Gelar Rapimnas I
Agung Laksono (tengah) didampingi petinggi partai menghadiri pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2015). Rapat membahas konsolidasi partai dari tingkat bawah hingga atas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Partai Golkar kubu Agung Laksono menilai, gugatan yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical perihal Surat Keputusan Menkumham ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak lah tepat.

Lantaran, Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono tersebut hanya menjalankan keputusan Mahkamah Partai Golkar.

"Tidak tepat dong, kan Menkumham hanya menjalankan keputusan Mahkamah Partai Golkar, dimana 4 hakim yang hadir (dari total 5) menandatangani jika mengakui Golkar Agung Laksono," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Bowo Sidik Pangarso saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (28/9/2015).

Bowo menyatakan, Menkumham bukan juri atau penentu yang bisa memilih salah satu kubu dimana partai tersebut sedang berkonflik. "Kan Menkumham tugasnya hanya mencatat, bukan menentukan. Menkumham mencatat sesuai hasil mahkamah partai," sebut dia.

Menurut dia, jika ingin menggugat dualisme kepemimpinan Golkar, maka keputusan mahkamah partai yang digugat. Bowo berujar, setiap keputusan mahkamah partai ‎pasti menimbulkan rasa tidak puas di salah satu pihak yang merasa tidak diakomodir aspirasinya.

"Terlepas berar atau salah keputusan Mahkamah partai, itu pasti tidak menyenangkan salah satu pihak.‎ Tapi, mahkamah partai sudah memutuskan sesuai UU parpol, yakni setiap konflik internal partai harus diselesaikan melalui mahkamah partai dan bersifat final," ujar dia.

Seharusnya, Bowo mengatakan, seluruh kader partai berlambang pohon beringin itu berjiwa besar untuk bisa menerima ‎apapun keputusan dari mahkamah partai.

"Karena mahkamah partai sudah memutuskan, harusnya semua kader Golkar berjiwa besar harus menerima, tapi kenyataannya ada  tidak menerima. Tapi di PTUN kemarin dikatakan, tidak ranahnya PTUN ini karena yang dilakukan Menkumham hanya mencatat. Nah tugasnya hanya melakukan itu‎," tandas Bowo Sidik. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya