Taufik Gerindra: Kasus UPS Pasti Terbuka Sendiri

Dia menilai dalam kasus ini sebenarnya yang memiliki tanggung jawab paling besar adalah pihak eksekutif.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Apr 2015, 20:01 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 20:01 WIB
Mediasi Buntu, DPRD DKI Gelar Konferensi Pers
M Taufik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Pria yang akrab disapa Haji Lulung itu dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014. Lulung pun disebut-sebut bakal mengungkap kasus tersebut.

Tetapi, menurut Wakil Ketua DPRD DKI lainnya Mohammad Taufik kasus yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar itu akan terbuka dengan sendirinya. Bahkan tanpa keterangan dari Lulung sekalipun.

"Itu mah nggak usah dibuka juga kebuka sendiri. Pasti kebuka sendirilah," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Yang pasti, sambung Taufik, dalam kasus ini sebenarnya yang memiliki tanggung jawab paling besar adalah pihak eksekutif. Sebab, di tangan eksekutif itu yang menentukan harga barang dan jasa dalam setiap pengadaan.

"Kotak pertama kotak pengusul, kedua kotak pembahas, ketiga kotak pelaksana. Kotak pelaksana kan eksekutif. Kotak pelaksana ini kan sebenarnya katup terakhir. karena apa, karena yang tentukan harga sementara kan eksekutif. Kemudian di kotak ketiga itu lelang kalau dilihat harganya cukup bagus dan logis ya dilaksanakan," tutur Taufik.

Kemudian, jelas dia, pihak eksekutif juga bertanggung jawab dalam menentukan calon pemenang tender. "Tapi yang jelas bahwa apa yang dilakukan polisi itu kan dalam rangka penegakan hukum, jadi harus didukung. Jadi dewan harus kooperatif," pungkas Taufik.

Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) menggunakan APBD DKI Jakarta 2014. Penyidik Polri telah gelar perkara pada 27 Maret 2015.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Muhammad Ikram mengatakan, hasil gelar perkara ialah penyidik menetapkan Alex Usman selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar, dan Zaenal Soleman sebagai PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Haji Lulung. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (Ali/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya